buser.id – Cirebon,- Mutasi dan rotasi pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon yang digelar 31 Desember 2021 terus menuai kritik.
Kali ini giliran Aceng Sudaman, S.H., Ketua Indonesia Krisis Center (ICC), angkat bicara. Pria yang pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Cirebon selama 12 tahun ini menilai mutasi dan rotasi di akhir tahun itu kacau balau.
“Kejaksaan, kepolisian maupun KPK harus turun, telusuri serta selidiki pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat pada 31 Desember 2021. Saya sangat yakin ada yang tidak beres. Ada kejanggalan dan dugaan jual beli jabatan,” katanya, Selasa (4 Januari 2022).
Menurut Aceng, parameter atau acuan dalam mutasi dan rotasi pejabat sudah melenceng. Uji kompetensi yang dijadikan alibi pun sangat tidak transparan. Hasil uji kompetensi tidak dibuka, bahkan sengaja ditutup-tutupi.
“Harusnya acuan dalam menempatkan pejabat itu kepangkatan, golongan, lama kerja, rekam jejak dan integritas personal. Uji kompetensi itu hanya tambahan, bukan faktor utama. Uji kompetensi juga tidak transparan, buktinya hasil disembunyikan. Ada apa ini sampai hasil uji kompetensi tidak dibuka, bahkan kepada peserta sekalipun. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hilmy jangan acak-acak Kabupaten Cirebon. Sebagai orang pribumi, saya tidak terima Kabupaten Cirebon diacak-acak,” tegasnya.
Aceng mengatakan, dirinya tidak alergi terhadap orang dari luar Cirebon yang berkiprah di Kabupaten Cirebon. Tapi, kalau tidak bekerja dengan baik dan benar maka patut dilawan.
“Kalau membuat para pegawai (pejabat) Pemerintah Kabupaten Cirebon menjadi tidak nyaman, mundur saja. Kepala BKPSDM harusnya menjalankan aturan dengan baik. Kalau baik untuk Kabupaten Cirebon, jin sekalipun saya anggap sebagai sahabat,” tandas dia.
Aceng mengungkapkan, dirinya tahu betul ada dua pejabat eselon 2 yang bertikai. Kedua pejabat itu tim dalam baperjakat. Pertikaian mereka berujung tantangan adu tinju.
“Salah satunya saya dampingi, tapi lawannya kabur. Saya hadir sebagai wasit. Saya pun siap menjadi wasit yang adil. Tapi pengecut, ada yang kabur. Adanya dua pejabat eselon 2 yang bertikai menjadi bukti Bupati Cirebon dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon gagal menjadi pembina,” ujar Aceng.
Ia mengemukakan, pada era Bupati Cirebon, (almarhum) Dedi Supardi, landasan dalam pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat jauh lebih baik.
“Zaman Pak Dedi itu aturan dijalankan yakni dilihat dari kepangkatan, golongan, lama kerja, rekam jejak dan integritas personal. Sekarang, tidak jelas acuannya dan berlindung pada uji kompetensi yang hasilnya disembunyikan. Etika Hilmy kurang bagus, dia bukan pribumi Cirebon. Pak Bupati Imron jangan diam saja atau pura-pura tidak tahu. Kalau tidak ada apa apa, kenapa pelantikan dipaksakan sampai malam. Kayak langka waktu bae,” pungkasnya.(Agung)