Mutasi Rotasi dan Promosi di Akhir Tahun 2021 Menjadi Potret Masyarakat Kab. Cirebon

Buser – Cirebon – Polemik mutasi, rotasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon yang digelar pada 31 Desember 2021 lalu disebabkan belum diterapkannya merit system.

Padahal, Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mengamanatkan agar merit system dilaksanakan dalam kebijakan dan manajemen ASN.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Cirebon, Dr. Iis Krisnandar, merit system membuat ASN dapat mengembangkan potensi diri serta memiliki karier yang lebih jelas dan terukur.

“Dalam Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, yang diberlakukan secara adil serta wajar dengan tanpa diskriminasi,” ujar dosen pasca sarjana hukum administrasi negara dan birokrasi di UGJ Cirebon ini, kamis (6 Januari 2022).

Menurut Iis, mutasi rotasi dan promosi di akhir tahun 2021 menjadi potret masih buruknya penempatan pejabat di Pemkab Cirebon. Ada pula keputusan yang kontroversial dan ceroboh.

“Merit system harus dijalankan mulai 2022 ini. Saya ini pernah jadi kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), jadi tahu betul kalau Pemkab Cirebon sebetulnya sudah siap menerapkan merit system. Tinggal mau dijalankan atau tidak. Kalau 2022 belum dijalankan berarti ada kesengajaan. Sama artinya tidak mau serius melakukan penataan. Ingat, IPM Kabupaten Cirebon itu jeblok di peringkat 22 se-Jawa Barat. Jangan main-main dalam melakukan penataan pegawai karena punya pengaruh sangat besar dalam upaya peningkatan IPM,” katanya.

Iis mengungkapkan, mutasi kemaren masih terjadi pejabat yang belum satu tahun bertugas ternyata dipindah ke posisi lain. Padahal, penilaian kinerja pegawai itu setidaknya sudah satu tahun kerja.

“Belum satu tahun sudah dipindah lagi, apa yang dinilai. Belum satu tahun, apa yang dilakukan. Paling hanya menjalankan program pejabat sebelumnya. Sementara, ide dan pemikirannya belum tertuang apalagi dikerjakan. Kalau masih begini, pegawai tidak tenang bekerja,” jelasnya.

Penempatan pejabat juga masih ada yang belum sesuai dengan kompetensinya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pelaksanaan uji kompetensi yang diikuti pegawai eselon III dan IV.

“Uji kompetensi terlalu diagung-agungkan, karena faktanya masih ada pegawai yang ditempatkan tidak sesuai kompetensinya. Coba perhatikan, ada camat yang belum menempuh pendidikan atau diklat tentang kepemerintahan. Ada pegawai yang ditempatkan di Inspektorat tapi belum punya sertifikat. Aturan ditabrak, nilai-nilai subyektivitas harusnya jangan sampai melebihi obyektivitas karena rakyat juga yang kena dampak,” papar ketua korpri.

Iis menilai ada pejabat yang arogan dalam proses mutasi rotasi dan promosi kemaren. Bahkan, hasil uji kompetensi ditutup-tutupi dengan beragam alasan.

“Kasian para pegawai yang kemaren ikut uji kompetensi, tapi hasilnya tidak dikasih. Ini kan lucu, ikut ujian tapi hasilnya tidak dibuka transparan. Kalau begini kan terkesan ada yang main-main,” lanjut dia.

Ketua Korpri Kabupaten Cirebon menerangkan, penempatan pegawai harusnya melihat integritas, rekam jejak, pangkat dan golongan dan masa kerja.

“Masa kerja harus dihargai, setidaknya pengabdian dijadikan pertimbangan. Jangan sampai sudah lama mengabdi tapi tidak naik-naik. Uji kompetensi itu tambahan saja, karena BKPSDM sudah punya penilaian setiap pegawai. Pegawai yang punya penghargaan dipertimbangkan, termasuk yang pernah dapat hukuman maupun diperiksa aparat penegak hukum dijadikan catatan untuk menempatkan pejabat itu,” tandas Iis. ( Agung )

Pos terkait