Indramayu, – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan 200 botol ciu dengan ukuran 600 ml atau setara dengan 120 liter dalam operasi minuman beralkohol (Miras).
Barang haram tersebut berhasil diamankan dari warung milik inisial YS (43) di wilayah Kecamatan Sindang pada Senin, 20 November 2023.
Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menyatakan bahwa operasi ini merupakan upaya meminimalisir terhadap peredaran minuman keras yang dapat merugikan kesehatan masyarakat.
“Kami berhasil mengamankan 200 botol ciu dalam operasi di wilayah Kecamatan Sindang. Tindakan ini merupakan langkah tegas kami dalam memberantas peredaran miras di Kabupaten Indramayu,” ujar AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim. Selasa (21/11/2023)
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita minuman keras dari warung milik YS yang diduga terlibat dalam peredaran miras.
Tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi minuman beralkohol yang tidak terkontrol.
AKP Otong Jubaedi menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penindakan peredaran miras.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan,” tambahnya.
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif konsumsi minuman keras.
“Satres Narkoba Polres Indramayu terus berkomitmen untuk menciptakan wilayah yang aman dari peredaran miras di wilayah hukumnya,” kata AKP Otong Jubaedi.