Owner di Sidrap Laporkan Istri Polisi ke Polres, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

BUSER ID-

Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan — Seorang pemilik usaha (owner) di Kabupaten Sidenreng Rappang resmi melaporkan istri salah satu anggota kepolisian yang bertugas di Polres Sidrap, ke pihak berwajib. Laporan tersebut dilayangkan pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025, ke Polres Sidrap, atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan pelapor kepada awak media, tindakan tersebut dilakukan karena istri salah satu aparat penegak hukum berinisial AR (suami berinisial Ru), diduga telah menyebarkan pernyataan yang merusak nama baik serta usaha milik pelapor di platform Instagram dan Facebook.

> “Saya merasa sangat dipermalukan dan nama usaha saya dirusak di media sosial. Postingan dan komentar dari yang bersangkutan telah mencoreng reputasi saya di depan publik,” ujar pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pelapor juga menyebut bahwa pihak yang dilaporkan sempat mengancam dan mengintimidasi melalui pesan media sosial, bahkan dengan nada yang terkesan menantang.

> “Dia bilang tahu hukum dan mengancam saya lewat DM Instagram dan Facebook. Saya sangat terganggu dan merasa tidak aman,” tambahnya.

Pihak Polres Sidrap yang menerima laporan tersebut dikabarkan sedang melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap aduan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan keluarga aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga etika dan hukum di ruang publik.

🧾 Regulasi dan Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016:

Pasal 27 Ayat (3):
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana.”

Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan 311

Mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan yang dilakukan secara lisan maupun tertulis.

3. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 7 huruf (a): Anggota Polri dan keluarganya wajib menjaga kehormatan diri serta tidak melakukan perbuatan yang mencemarkan nama institusi.

Tindak Lanjut

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai proses hukum laporan tersebut. Masyarakat berharap Polres Sidrap dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu, meskipun pihak yang dilaporkan adalah keluarga aparat.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya bijak bermedia sosial serta menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang digital, terlebih bagi keluarga penegak hukum yang menjadi panutan masyarakat.

(Laporan: baharudin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan