Penetapan Tersangka Kepada Pelaku UMKM Asal Beji, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan.

PASURUAN ,BUSER.ID Hari Selasa, Tanggal 14, Bulan Mei, Tahun 2024. Kasus dugaan terkait penyalahgunaan hak merk bantal guling yang menimpa kedua Pasutri bernama Deby Afandi dan Daris Nur Fadhilah. Pengusaha UMKM asal Desa Baujeng, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang dituntut harus membayar milyaran rupiah akhirnya berujung ke sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Pasuruan Kota. Senin (13/05/2024).

Perlu diketahui, Praperadilan merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk melakukan fungsi pengawasan terutama dalam hal dilakukan upaya paksa terhadap tersangka oleh penyidik atau penuntut umum. Pengawasan tersebut ditujukan agar aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugasnya.

Pasalnya, adanya sidang Praperadilan yang berlangsung di ruang sidang Cakra ini. Dimana adanya dugaan dalam penetapan tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polresta Pasuruan dalam kasus penyalahgunaan hak merk, dinilai cacat hukum dan tidak mempunyai Legal Standing.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Sahlan, S.H, S.Pd.,M.H, louyer mengatakan,” hari ini kita memenuhi panggilan sidang Praperadilan. Dimana dalam sidang ini kami meminta pada pengadilan untuk mencabut dan dibatalkannya status tersangka Klein kami,” ucap Sahlan dalam sesi wawancara.

Kenapa hal ini kita minta, lanjut Pengacara asal Surabaya ini, karena dalam penetapan tersangka oleh salah satu penyidik Polresta Pasuruan dinilai cacat hukum tidak mempunyai Legal Standing dan terkesan memihak kepada orang yang pendaftaran hak merk, disinyalir “terlambat”. Sebenernya yang lebih dulu mendaftarkan yaitu kita. Namun, beliau (Pelapor) yang lebih dulu diterima. Dimana yang mendesain itu awalnya yaitu, Klein kami. Karena ketidaktahuan klein kami cara mengurusnya. Jadi beliau yang terdaftar terlebih dahulu.

Selain itu, Sahlan menjelaskan,” Sebetulnya ini duplikat Merk Harvest. Klein kita mempunyai merk Harvest sedangkan yang melaporkan bermerk Harvestluxury, dilihat dari situ sudah sangat berbeda. Mestinya dari kedua merk ini jauh perbedaannya bukan barang yang sama. Sehingga untuk menyatakan dua merk ini sama, harusnya ada Legal standing. Maka dari itu, kepolisian menyatakan dua merk ini sama, itu hal sangat kliru dan salah karena tidak mempunyai Legal Standing.

“Antara kedua merk terdapat banyak perbedaan didalamnya, yaitu sekitar ada 7 perbedaan. Jadi dengan adanya perbedaan ini, tentunya bukan barang yang sama. Perbedaan perbedaan itu tentunya sangat mendasar, sehingga tidak bisa disamakan. Contoh Aqua dan Aquapes misalnya. Meskipun dua merk ini sama sama ada Aquanya tapi ada tambahan kata lain dibelakangnya, akan tetapi itu hal berbeda, dua produk hukum yang berbeda,” ujar Sahlan seusai sidang Praperadilan.

Dirinya juga menambahkan,” Kami mengingatkan pada teman teman kepolisian yang ada di Polresta Pasuruan. Dalam laporan yang dilaporkan oleh pelapor. Sebenernya tidak bisa menjerat Klein kami menjadi tersangka. Perihal ini kami juga sudah membuat laporan ke Propam Polda Jatim dan akan diteruskan ke Propam Mabes Polri serta kami juga akan meminta perlindungan ke Irwasum. Agar hal hal seperti ini betul-betul diperhatikan.

Lalu, masih kata Sahlan, kami akan meminta pada Propam supaya memeriksa oknum oknum dari kepolisian yang membuat hal ini menjadi tersangka dan membuat kasus ini menjadi sedemikian rumit. Sekali lagi kami meminta pada pengadilan untuk memberikan keadilan pada Klein kami serta menyatakan status tersangka tersebut tidak sah,” pungkasnya.

Dari pantauan awak media, dalam sidang perdana Praperadilan antara Pasutri Deby Afandi dan Deris Nur Fadhilah beserta Kuasa Hukum Sahlan and Partner, sebagai Pemohon melawan Kasat Reskrim, Kapolresta Pasuruan sebagai Termohon. Diantara keduanya hanya pihak Termohon yang tidak hadir atau mangkir di persidangan. (Media Gabungan Jatim)

Pos terkait