Penganiyayaan Siswa SMAN 1 Lewolema.Penyidik Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres FlotimTelah Menetapkan Pelaku sebagai Tersangka

Buser.id – NTT (Larantuka) – Pelaku penganiyayaan terhadap dua siswa SMAN 1 Lewolema Flores Timur. Telah di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Flotim . Kamis (10/02/2022)

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kasi Humas Polres Flotim Ipda Anwar Sanusi, yang di Hubungi oleh awak media ini melalui sambungan telephone kamis (10/02/2022). Sekitar pukul 18:30 WIT.

Ipda Anwar sanusi menjelaskan penetapan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan terhadap alat bukti, barang bukti, Saksi kunci dan keterangan pelaku yang sebelumnya di periksa sebagai Saksi.

Tersangka Juga akan di kenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Ujar kasi humas polres Flotim tersebut.

penetapan pasal tersebut berdasar hasil visum. korban hanya mengalami luka biasa dan tidak menyebabkan cacat seumur Hidup.

Ia juga menjelaskan Pasal 351 ayat 1 KUHP masuk kedalam pasal pengecualian yang mana pelaku DAPAT di tahan. dan untuk proses selanjutnya penyidik tetap mengikuti SOP yang berlaku.

“Kepolisian akan mengeluarkan surat perintah penangkapan dan akan menahan pelaku ” ungkapnya.

Lebih lanjut Ipda Anwar Sanusi Mengatakan tidak menutup kemungkinan jika kedepannya kedua bela pihak bersepakat Untuk berdamai.

“Kepolisian juga akan menghargai keputusan tersebut. Restorative Justice atau penyelesaian di luar keputusan hukum juga di benarkan, tergantung keputusan kedua bela pihak.” Pungkasnya.Kaperwil NTT (EL NGGIRI)

Pos terkait