Pihak Berwenang Tutup Mata Beredar Rokok Ilegal

BUSER.ID//MUARA ENIM – Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.dalam hal ini Direktorat jendral kementerian keuangan dan bea cukai Indonesia sangat lah berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal

berdasarkan informasi dari masyarakat tentang Maraknya aktifitas pemasaran rokok ilegal di kabupaten muara Enim,sumatera selatan tepatnya di desa karang Endah kecamatan Gelumbang,tim meninjau lokasi yang di sinyalir menjadi tempat aktifitas tersebut menemukan gudang yang berukuran kurang lebih (16 x 15 ) menurut informasi dari warga sekitar Tak jauh dari gudang tersebut membenarkan bahwa gudang ini menjadi tempat penyimpanan,” Yo pak ini gudang rokok tapi aku dak tau rokok apo! Kalo barang datang ke gudang ini kadang malam sekitar jam 10 malam,kalo dak malam biasonyo pagi”ungkapnya

Warga M juga menambahkan”lah lamo pak gudang ini tapi kalo pemiliknyo kami dak tau,untuk merek rokok Yo kurang paham,pernah jugo pak Ado yang datang dulu tapi dengar cerito dari wonk Dio tu Ado yang melindunginyo”pungkasnya

Beberapa sanksi di antaranya:

Pita Cukai Palsu
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.
Pita Cukai Bekas
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.
Pita Cukai Berbeda
Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.
Tanpa Pita Cukai (Polas)
Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007
(Tim)

Pos terkait