Polda Aceh Tetapkan Tujuh Tersangka Terkait Kasus Korupsi Beasiswa Tahun 2017

buser.id – Banda Aceh. Polda Aceh menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi beasiswa tahun 2017. Penetapan ketujuh tersangka dilakukan melalui gelar perkara di Mapolda Aceh, Rabu, (02/03/22)

Direskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy mengatakan, saat gelar perkara berlangsung, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan tersebut.

Ketujuh orang tersebut yakni berinisial SYR selaku PA, FZ selaku Kuasa Pengguna anggaran (KPA), RSL selaku KPA, FY sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SM, serta RDJ dan RK sebagai koordinator lapangan (Korlap).

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kombes Pol. Winardy.

Sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan audit investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) biaya pendidikan (Beasiswa) bagi masyarakat Aceh yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran (TA) 2017.

Pos terkait