Polisi mengamankan seorang pria berinisial JB (27) karena tertangkap basah menggendarai sepeda motor curian. Penangkapan ini dilakukan saat petugas melakukan patroli pada Minggu (27/3/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

buser.id – Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama mengatakan, kasus ini berawal saat polisi mencurigai JB yang melintas menggunakan motor Suzuki Satria dengan plat nomor B 74 MES.

“Pelaku menggunakan plat nomor mencurigakan, kemudian anggota langsung lakukan pemeriksaan terhadap pengendara motor berikut dengan motor dan surat- suratnya,” ungkap Kompol Putra saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).

Setelah diperiksa kelengkapannya, lanjut Putra, kelengkapan surat berbeda dengan motor. Akhirnya, JB dibawa ke Mapolsek Neglasari untuk dimintai keterangan.

Kepada penyidik, JB mengaku membeli motor tersebut pada bulan Desember 2020 silam secara COD setelah melihat di marketplace Facebook. “Dia bertemu COD di daerah Jelambar, Jakarta Barat. (Beli) seharga Rp2 juta,” ucapnya.

Setelah lakukan pengecekan, diketahui kendaraan roda dua tersebut ternyata milik seseorang bernama Setio Eri yang beralamat di Pulogadung, Jakarta Timur. Pemilik asli mengakui motornya telah digelapkan.

Selanjutnya terhadap terduga pelaku, polisi melakukan penahanan pada tanggal 28 Februari 2022 dengan pasal dugaan sebagai penadah. Sepekan berselang, pihak keluarga JB bermusyawah dengan pemilik motor dan sepakat untuk diselesaikan kekeluargaan.

“Atas dasar restoratif justice terjadi perdamaian di antara kedua belah pihak dan perkara pidana ini kami hentikan penyidikannya,” tukasnya.

Pos terkait