buser.id -Polisi berhasil meringkus pelaku perampokan ruko elektronik yang berada di Jalan Sawangan, Pancoran Mas, Kota Depok. Aksi perampokan itu terjadi pada Selasa (1/3/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan terdapat empat orang tersangka yang terlibat dalam aksi perampokan ini. Masing-masing berinisial JS sebagai kapten yang masuk ke ruko dan mengancam korban.
“Kedua, MS ikut masuk ke ruko dan ancam korban, WJ berperan mengawasi sekitar lokasi, ES yang menyediakan transportasi dan D mengawasi situasi,” kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/3/2022)
Modus kelima tersangka dalam kasus ini dengan berkeliling menggunakan mobil sambil mengamati ruko yang bisa dijadikan sasaran. Jika sudah mendapat sasaran, para tersangka mulai menyiapkan rencana untuk masuk dan mengambil barang milik korban.
“Jadi, saat masuk ada beberapa karyawan dan mereka diancam lalu diikat menggunakan kain sarung. Berikutnya mereka menemui pemilik ruko dan melakukan pengancaman sambil menanyakan uang di dalam ruko itu. Istri pemilik ruko ketakutan dan menunjukkan brangkas uang,” terangnya.
Dalam brangkas tersebut, tersangka membawa kabur uang sejumlah Rp140 juta. Selain itu, handphone milik karyawan juga turut diambil dan dibuang untuk menghilangkan jejak sambil melarikan diri.
“Uang itu dibagi rata berdasarkan peran, kapten JS mendapat Rp38 juta, MS Rp35 juta, D Rp27 juta, RS Rp15 juta, WJ Rp15 juta. Kemudian, Rp10 juta untuk operasional dan membeli narkoba jenis sabu,” jelas Zulpan.
Terkait perkara ini, sang kapten dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayatr 2 ke-1 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.