Polres Jayawijaya Limpahkan Tersangka Pemakai Narkotika Jenis Ganja Ke Kejaksaan

Wamena – Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya melaksanakan tahap II perkara pemakai narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kamis (21/03) pagi.

Tersangka GK (29) diserahkan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik kecil warna hijau yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 7,66 gram, 1 (satu) buah robekan dos rokok surya yang berisi narkotika jenis ganja dengan dengan berat 1,44 gram, 1 (satu) buah saset plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 1,41 gram, 1 (satu) buah tas kecil warna hijau merk outsidex, 1 (satu) bungkus rokok merk scorpion, 1 (satu) buah cap stempel, 1 (satu) buah cas merk vivo warna putih dan 1 (satu) lembar kwitansi triwijaya.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa hari ini pihaknya telah melaksanakan tahap terkait kasus penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dengan tersangka GK dimana berkas perkara yang bersangkutan sudah dinyatakan lengkap atau P21 jaksa.

“Tersangka GK sebelumnya ditangkap pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023, pukul 21.30 wit, pada saat Unit Dalmas Polres Jayawijaya yang melaksanakan patroli seputaran Kota Wamena dan melewati jalan Yos Sudarso tepatnya di tugu salib kota wamena, tiba-tiba tersangka menghadang mobil dalmas sehingga anggota dalmas mengamankan tersangka dan saat memeriksa Tas bawaan tersangka didapati 10,51 gram Narkotika jenis ganja,” jelas Kasat.

Kasat menambahkan tersangka dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I ganja sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 111 ayat (1) Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pos terkait