Polres Ngawi Berhasil Amankan Tersangka Peredaran Gelap Narkoba

 

NGAWI,BUSERJATIM.COM GROUP – Jajaran Satresnarkoba Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Ngawi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Kompol Achmad Robial, S.E., S.I.K., saat memimpin konferensi pers menyatakan bahwa penangkapan tersangka itu dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Ngawi di tempat kejadian perkara yang berlokasi di pemancingan ikan masuk Dsn. Blibar Ds. Ngrendeng Kec. Sine Kab. Ngawi

“Unit Satnarkoba Polres Ngawi melakukan penangkapan di tempat pemancingan masuk Dusun Blibar Desa Ngrendeng, Sine,” tutur Wakapolres Ngawi saat memimpin konferensi pers di depan ruang Humas Polres Ngawi, pada Kamis siang (27/6/2024)

Tersangka yang diamankan adalah HS als Unyil (44) alamat Ngrambe, Ngawi pada Kamis (20/6/2024) sekira pukul 00.30 WIB, berikut barang buktinya berupa tas pinggang, tabung Redoxon yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram, satu buah alat hisap sabu berupa bong lengkap dengan pipet dan sedotannya, 3 buah sedotan putih, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 buah pipet kaca, 2 buah korek api gas, 2 buah timbangan digital, uang tunai Rp. 510.000,- (lima ratis sepuluh ribu rupiah), 1 buah HP merk Samsung.

“Dengan pantauan dan penyelidikan oleh anggota Satnarkoba terhadap orang yang gerak geriknya mencurigakan, maka anggota menghampiri HS dan menunjukkan surat perintah tugas, kemudian saat petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti tersebut, selanjutnya HS diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut,” ungkap Robi, sapaan akrab Wakapolres Ngawi didampingi Kasat Narkoba AKP Ipung Heriyanto, S.H., M.H dan Kasi Humas Iptu Dian

Tersangka disangkakan pada UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1). (hmsresngw-d*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan