NGAWI, Guna Mencegah Penyebaran Covid-19, Polres Ngawi gelar kegiatan Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan di Masyarakat (Pamor Keris), Rabu (9/2/2022).
Dalam kegiatan Pamor Keris tersebut, Polres Ngawi melaksanakan himbauan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Wilayah Kabupaten Ngawi.
Kasi Humas Polres Ngawi AKP Supardi mengatakan, kegiatan tersebut mendasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Hari ini, kita dari TNI, Polri dan Satpol-PP Kabupaten melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan Prokes Covid-19 kepada para pedagang dan pembeli di pasar hewan Desa Kandangan, Kecamatan/Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Supardi, Rabu (9/2/2022).
Menurut AKP Supardi, Pamor Keris dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin warga masyarakat guna menerapkan 5M sebagai upaya penegakan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi.
“Kita memberikan edukasi kepada para pedagang dan pembeli di lokasi pasar akan pentingnya menerapkan 5M sebagai langkah memutus rantai Covid-19,” terang AKP Supardi.
Selain itu, AKP Supardi menyebutkan, dalam kegiatan tersebut petugas memberikan masker kepada para pedagang dan pembeli yang kedapatan belum menggunakan masker, sehingga masyarakat dapat memahami akan pentingnya penggunaan masker pada masa pandemi Covid-19.
“Ada 200 buah masker kesehatan yang kita bagikan ke masyarakat, agar mereka memahami pentingnya penggunaan masker pada masa seperti sekarang ini,” pungkas AKP Supardi.