buser.id – Majalengka. Dari awal turunya program BPNT pemerintah mengeluarkan peraturan mekanisme penyaluran(PEDUM) pedoman umum.
Bahwa pengelolaannya harus oleh E-Warung yang ditunjuk BRI, sementara kejadian diDesa Panongan Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, menurut informasi diduga di kelola oleh (BUMDes) Badan Usaha milik Desa.
Ketika dihubungi kepala desa Panongan melalui telepon untuk melakukan confirmasi dan klarpikasi terkait informasi tersebut dirinya mengatakan” bahwa informasi itu tidak benar, dan tunjukan orangnya yang memberikan informasi tersebut.18/05/2022 Pungkasnya
Kepala desa pura-pura tidak tau tentang kode etik media harus menunjukan narasumber, dan kepala desa Panongan juga diduga menutupi tentang pengelolaan penyaluran program BPNT.
Padahal sudah jelas peraturan atau PEDUM yang di edarkan oleh pemerintah pusat kesetiap Desa yang ada di seluruh indonesia. Bahwa pengelolaan penyaluran program BPNT harus sesuai PEDUM, atau di salurkan melalui E-Warung.(red)