buser.id – Bitung,sulut, Berdasarkan laporan LP / B / 09 / I / 2022/ Sulut / Res Btg / Sek Matuari tanggal 16 Januari 2022.
Minggu, 16 Januari 2022, Pukul 15:00 Wita dimana kedua pelaku berada di rumahnya bertempat di Kelurahan Sari Kelapa Kecamatan maesa Kota Bitung
Kejadian pencurian terjadi pada dini hari Sabtu tanggal, 15 Januari 2022, sekitar Pukul 05:30 Wita bertempat di tempat karoke sarona di kel Manembo-nembo tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Dimana awalnya pelaku mengecek lokasi yang kedua pelaku targetkan untuk melakukan pencurian, kemudian setelah merasa situasi aman pelaku lelaki YUSUF dan perempuan JENI memasuki halaman dimana setelah memasuki halaman rumah korban, pelaku bersama temannya lanjut memasuki kamar dan mengambil 1 buah hanpone yang terletak di samping korban/pelapor yang sementara tertidur, setelah itu pelaku mengambil tas pingang dan lanjut mengambil 2 tabung gas lpg setelah berhasil melancarkan aksi pencurian kedua pelaku langsung keluar dan langsung melarikan diri. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,-(Tiga Juta Rupia)
Minggu, 16 Januari 2022, Pukul 15:00 Wita Team Tarsius Presisi Polsek Matuari kolaborasi dengan Team Tarsius Presisi Polsek Maesa setelah menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan dimana mendapatkan informasi berdasarkan cctv di tkp dan lanjut mendapatkan hasil penyelidikan dimana mengetahui keberadaan kedua pelaku atas nama YUSUF LIHAWA dan perempuan JEIN yang berada di Kel.Sari Kelapa Kec. Maesa Kota Bitung.
Team langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku setelah diamankan pelaku langsung mengakui akan perbuatannya dimana juga mengetahui bahwa perbuatan pelaku melakukan pencurian terjadi di beberapa tempat dan saat ini team berhasil mengamankan barang bukti di beberapa tempat lokasi pencurian.
Sekrang ini pelaku masih di introgasi berkaitan dengan barang bukti yang di amankan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ;
-1(satu) buah hanpone merek OPPO
-1(satu) buah Tas pinggang
-1(satu) buah tabung gas
-1(satu) pasang baju dan celana pakaian wanita yang pelaku gunakan pada saat melakukan pencurian.5 (lima) buah jam tangan
5 (lima) buah jam tangan
4 (empat) buah kursi hitam stanlis
-16(enam belas) kursi coklat stanlis
-1(satu) buah meja kaca Pelaku di amankan selanjutnya di bawa ke Polsek Matuari diserahkan kepada pemeriksa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan akan berkordinasi dengan Polsek Maesa karena pelaku terlibat pencurian 2 buah handphone di wilayah hukum Polsek Maesa.(Kaperwil Sulut)