Skandal Suap Pemilihan Pimpinan DPD RI: 95 Anggota DPD Diduga Terima Uang

BUSERJATIM GRUOP –

Jakarta– Mantan Staf Ahli Senator asal Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri (RAA), bernama M Fithrat Irfan, mengungkapkan bahwa sebanyak 95 dari 152 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI diduga menerima uang suap dalam pemilihan pimpinan DPD RI periode 2024-2029 yang berlangsung pada 1 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV berjudul Money Politic Pemilihan Pimpinan MPR dan Ketua DPD RI, Kamis (6/2/2025), Irfan menyatakan bahwa praktik politik uang terjadi untuk memenangkan sejumlah pasangan calon dalam pemilihan ketua DPD RI dan wakil ketua MPR RI unsur DPD RI.

“Kompetisi pemilihan ketua DPD RI dan wakil ketua MPR RI unsur DPD RI ada money politic di sana. Peristiwa suap menyuap untuk memenangkan beberapa pasangan calon,” ujar Irfan dalam video tersebut.

Lebih lanjut, Irfan mengungkapkan bahwa paket pimpinan DPD RI yang didukung oleh Rafiq Al Amri berhasil memenangkan pemilihan tersebut. Ia juga mengklaim menyaksikan langsung praktik politik uang dalam pemilihan paket pimpinan DPD RI.

“Ada konversi dari dolar ke rupiah,” ungkapnya.

Menurut Irfan, setiap anggota DPD RI menerima uang suap senilai 5.000 dolar AS untuk memenangkan ketua DPD RI dan 8.000 dolar AS untuk wakil ketua MPR RI unsur DPD RI, dengan total 13.000 dolar AS atau setara dengan Rp204.680.000 per anggota.

Sebelumnya, pada 6 Desember 2024, Irfan telah melaporkan Rafiq Al Amri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dan penerimaan suap terkait pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI. Laporan tersebut terdaftar dengan tanda bukti penerimaan laporan/informasi pengaduan masyarakat dari KPK dengan Nomor Informasi: 2024-A-04296.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai tuduhan yang dilontarkan oleh Irfan.

elangbali

Pos terkait

Tinggalkan Balasan