BUSER.ID, Pontianak – Sultan Syarif Machmud Melvin Alkadri,SH Sultan Pontianak, ke IX di dampingi Kuasa Hukum Raimond Franki Wantalangi, S.H menyampaikan klarifikasi terkait pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
dalam Konferensi Pers di Keraton Kesultanan Kadriah, Jalan Tanjung Raya 1, Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin 4 April 2022, sekitar Pukul 17.30 WIB.
Menurut Sultan Pontianak, dilakukannya Konferensi Pers tersebut untuk melakukan klarifikasi pemberitaan dibeberapa media, beberapa hari yang lalu dinilai semakin santer tentang dirinya terkait pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud.
sebagai saksi atas dugaan kasus suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kata Sultan
Sultan tegaskan ,”sampai hari ini, tanggal 4 April 2022, tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK RI yang saya terima,”
Sebagai warga Negara yang taat Hukum, menyampaikan, bahwa apabila ada panggilan dari KPK, dirinya siap,” menyampaikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur, ungkap Sultan Syarif Machmud Melvin Alkadri,SH. ( Mulyadi )