buser.id – Kasus kecelakaan maut yang melibatkan pengemudi mobil Honda HRV berinisial BT dengan tiga pengendara motor di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di dekat Graha BNI, Jakarta Pusat masih terus diselidiki. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pengemudi mobil tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas kejadian di Sudirman yang menyebabkan satu orang meninggal dunia itu, hari ini kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Sambodo di Jababeka Convention Center, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (17/2/2022)
Sambodo mengatakan, tersangka berinisial BT itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Nanti kan yang bersabar akan diperiksa lagi termasuk tes urinenya jika sudah keluar dan misalnya menunjukkan tanda-tanda bahaya bisa Pasalnya kita naikkan menjadi Pasal 311,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah insiden kecelakaan maut antara satu unit mobil Honda HRV dengan tiga kendaraan roda dua terjadi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di dekat Graha BNI, Jakarta Pusat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dirja Putra menerangkan kecelakaan terjadi pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 01.15 WIB. Peristiwa ini berawal saat mobil Honda HRV yang dikemudikan BT melintas dari arah Selatan menuju Utara di Jalan Jenderal Sudirman.
“Sesampainya di TKP, diduga kurang hati-hati dan tidak konsentrasi kemudian menabrak body belakang kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru, Honda Beat warna hitam dan sepeda motor Yamaha Aerox yang melaju didepannya,” ujar Arga saat dikonfirmasi.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi sepeda motor Honda Beat warna biru berinisial MI meninggal dunia di tempat karena mengalami luka pecah kepala.
“Sementara dua pengemudi motor lainnya berinisial AFZ dan MI mengalami luka-luka dan sudah dilarikan ke RS Cipto Mangunkusumo serta RS Tarakan,” sambungnya.