Tanpa Etika, Diduga RS Primaya Kota Bekasi Tawarkan Ubah Faktur BPJS

Kota Bekasi, buser.id. Pelayanan BPJS diduga double pembayaran diduga dilakukan pihak RS Primaya jl KH Noer Ali Kalimalang Kota Bekasi

Ironisnya, dari pihak RS Primaya melalui dokter Dian menawarkan ubah faktur pembayaran BPJS. “Solusinya adalah kita ubah faktur ya supaya tidak ada lagi kesalahan dari pihak RS Primaya,” ujar dr Dian saat ditemui wartawan

Bacaan Lainnya

Tawaran dr Dian mengundang reaksi pihak pasien Dessy yang diwakili Sapto sang suami. Argumentasi dr Dian bahwa bukti pembayaran pertama adalah awal data IGD

“Pembayaran kedua sebagai hasil rekam medis perkembangan si pasien,” terang dr Dian yang terkesan alasan mengada-ada

Sementara Yadi selaku Humas RS Primaya memberikan statement sangat subyektif. “Buat apa uang sembilan ratus ribu jika memperkaya pihak RS Primaya,” kata Yadi bernada sinis

Alibi dari Yadi sendiri menyatakan diagnosa pasien semua berasal dari dokter. “Sepakat bahwa IGD semua orang bisa masuk ke dalamnya, tapi saat ada diagnosa dokter tidak masuk sebagai pasien gawat darurat maka pasien ini tidak bisa dicover BPJS,” terang Humas Yadi

Bahkan terkait pencetakan pembayaran yang “diduga” dobel tersebut dikatakan Yadi sama sekali tidak ada klaim dobel.
Pihak pasien yang diwakili suami Sapto mempertanyakan hal tersebut

“Lantas untuk apa bukti pembayaran dicetak dobel RS Primaya yang menjadi sumber masalah, lantas dengan alasan system kemudian adanya error maka menjadi aneh saja,” cetus Sapto sang suami pasien Dessy

Pihak BPJS yang diwakili Ismail dan dr Fanny lebih mengarah pada regulasi. “Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) yang menjadi tupoksi saat dokter mempunyai otoritas menentukan kondisi pasien,” tukas dr Fanny yang diamini Ismail mewakili BPJS

Berpijak pada regulasi Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) No. 47 tahun 2018, tentang gawat darurat,
Pihak management dari BPJS yang diwakili oleh Dr. Fina dari bagian pengklaiman mengatakan “Memang dibuatkan SPT namun tidak ditagihkan, jadi memang tidak ada pembayaran pada pasien Dessy tanggal 10/10/23” ucapnya

Atas dasar Regulasi Permenkes No. 47 tahun 2018 dalam hal keputusan keadaan darurat oleh dokter semestinya tidak terjadi saat didalam ruang IGD, karena apapun bentuk keadaan gawat darurat saat dalam penanganan medis di IGD tetap berstatus gawat darurat sesuai dengan nama ruang serta penanganannya. (romokos)

Pos terkait