Majalengka – Seorang pegawai bank swasta selewengkan Dana nasabah di tahan kejaksaan negeri majalengka,Tersangka NR yang merupakan Teller pada PERUMDA BPR Majalengka Cabang Bantarujeg menyelewengkan 116 (seratus enam belas) Dana Nasabah PERUMDA BPR Majalengka Cabang Bantarujeg sejumlah Rp. 1.430.712.496,- (satu miliar empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus dua belas ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah) yang dilakukan dengan cara pencatatan transaksi fiktif sehingga menyebabkan PERUMDA BPR Majalengka Cabang Bantarujeg harus mengganti dana Nasabah yang hilang tersebut menggunakan Dana RRA (Rupa-Rupa Aktiva) lainnya yang merupakan dana yang termasuk ke dalam Asset PERUMDA BPR Majalengka Cabang Bantarujeg.
Ridwan Kasi Intel menuturkan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka telah memeriksa kurang lebih 26 (dua puluh enam) orang saksi yang terdiri dari :
Direksi PERUMDA BPR Majalengka;
Satuan Pengawas Internal PERUMDA BPR Majalengka;
Pimpinan PERUMDA BPR Majalengka Cabang Bantarujeg;
Pegawai PERUMDA BPR Majalengka Cabang Bantarujeg;
Nasabah pemilik Tabungan yang disalahgunakan Tersangka NR; dan
Suami dari Tersangka NR.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka telah memeriksa kurang lebih 3 (tiga) orang ahli yang terdiri dari :
Ahli Keuangan Negara;
Ahli Auditor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat; Ahli Perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan Cirebon.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka telah mendapatkan dokumen pendukung untuk dijadikan barang bukti sebanyak 18 (delapan belas) dokumen.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka telah memperoleh Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : R-07/H.VI.3/11/2024 Tanggal 20 November 2024 dengan kerugian yang ditetapkan dari hasil penghitungan tersebut adalah sebesar Rp. 1.417.587.570,- (satu miliar empat ratus tujuh belas juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).
Lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dengan rincian :
Penetapan Tersangka Nomor : B-05/M.2.24/Fd/11/2024 Tanggal 29 November 2024 atas nama Tersangka dengan inisial NR selaku Teller pada PERUMDA BPR Majalengka Cabang Bantarujeg.
Hari ini Rabu Tanggal 04 Desember 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka telah memeriksa 1 (satu) orang tersangka (Tersangka dengan inisial NR) serta langsung melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor : PRINT-07/M.2.24/Fd/12/2024 Tanggal 04 Desember 2024, penahanan tersebut dilakukan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka terhitung mulai hari ini 04 Desember 2024 sampai dengan Tanggal 23 Desember 2024.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka akan segera menyelesaikan berkas perkara tersangka dan akan segera melakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dlimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR dan dilakukan penuntutan/ persidangan pungkas Kasi Intel yang identik dengan Kacamata tersebut.