Terkait Permasalahan di SDN 189 Pinang Merah, Kabid Pembina SD Datang Duduk Diam, D,3

MERANGIN JAMBI BUSER.ID- Sebuah permasalahan timbul dalam perencanaan kegiatan perpisahan siswa, disatu Sekolah Dasar Negeri 189/VI Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Jambi.

Kabid. Riskandi di konfirmasi terkait Berita yang di buat oleh Media Hot Net , melalui WA peribadinya tidak membalas pada saat dihubunggi lansung Hp nya nada berdering tapi tidak mau dia angkat.

Padahal .media ini sudah menghubunggikepala dinas pendidikan H,AB, Agani padasaat dikonfirmasi terkaid. Ada SDN yang memungut biaya sangat luar biasa. mencapai belasan juta.
“Dengan lantang dia menjawab saya sudah sayaperintah Kabid SDN Riskandi untuk menindak lanjuti.
Panggil kepala SDN tersebut. Juga saya perintah membuat surat edaran terkait Perpisahan anak Sekolah SD dan SMP tidak boleh membuat kegiatan luar sekolah . Senin saya berada di Kantor akan saya cek sejauh mana tindak lanjutnya. Yang dilakukan Kabid , Kerena saya masih dinas di Jambi maka saya perintahkan Kabitnya untuk di tindak lanjuti. Tutupnya.

Tokoh Masyarakat Merangin Ahmad berkomentar
“Harapan kami adalah agar pihak sekolah dan komite dapat mencari solusi yang tepat untuk mengurangi beban finansial yang dirasakan oleh wali murid, tanpa memberikan beban berlebih pada wali murid yang sudah cukup menghadapi tantangan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

Terpisah,Ketua LSM HAM Kabupaten Merangin, Larisman Sinaga , 15/5/2024 saat diminta tanggapannya terkait maraknya pungutan uang perpisahan menjelang kelulusan, mengatakan, kegiatan perpisahan Siswa/i bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sehingga Sekolah dan Komite Sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada Peserta Didik maupun Orang Tua/Wali.

“Jadi, berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela. Pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat,” ujar Larisman

Dijelaskannya, acuan yang mendasari satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Pada pasal 9 ayat (1) Pemendikbud No 44 tahun 2012 itu menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Lanjutnya, menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali.

“Jika ada alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah Orang Tua/Wali Siswa untuk melaksanakan acara perpisahan, tentu tidak dapat diterima,’’ ucapnya lagi

‘’Apalagi insiatif sekolah yang aktif untuk melakukan pungutan perpisahan, itu jelas melanggar aturan,’ pungkasnya.

Penulis (Oleng)

Pos terkait