buser.id – Setelah melakukan aksi demonstrasi di depan kantor bupati Flores timur dan melakukan penyegelan beberapa faslitas umum di Desa lewoinggu, kecamatan Titehena,kabupaten Flores Timur NTT.
Terkait dengan surat keputusan (SK) Bupati Flores Timur Nomor 328 yang membantal pelantikan kepala desa terpilih di desa lewoinggu beberapa waktu lalu.
Masyrakat yang tergolong dalam Aliansi masyarakat Berjuang Lewoingu, akhirnya sudah memutuskan untuk melanjutkan persoalan sengketa pilkades tersebut lewat jalur PTUN.
Kepada awak media ini kepala desa lewoinggu terpilih Lambertus kumanireng mengatakan dirinya bersama masyrakat siap melanjutkan persoalan sangketa pilkades ini lewat jalur PTUN. selasa (25/01/2020).
Vox Populi Vox Dei “suara rakyat suara Tuhan “ ujar lambertus.
Menurut lambertus keputusa yang di buat oleh bupati Flores Timur itu suatu keputusan yang sudah bernuansa politik,
“ini sudah jelas Demokrasi Rakyat yang di politisir untuk kepentingan politik”
Beberapa kepala desa lainnya yang persoalannya sama dengan persoalan di desa lewoinggu tetap di lantik oleh bupati Flores Timur.
tetapi di desa lewoinggu yang juga sudah tahu persis siapa kandidat yang menang dalam kompetisi pilkades di batalkan untuk di lantik dengan alasan proses penetapan bakal calon kepala tidak sesuai regulasi peraturan undang-undang yang ada. Ujar kepala kepala desa lewoinggu terpilih tersebut.(Elton nggiri)