Pengeroyokan Brutal di Karaoke Paradise Bandungan, Pelanggan Diduga Jadi Korban

KABUPATEN SEMARANG, BUSERJATIM.COM GROUP  – Belum lama ini geger kafe karaoke tersebut sedang rame di media sosial terkait dugaan penistaan agama, selang beberapa hari dari kejadian tersebut, muncul dugaan kasus baru terkait dugaan pengeroyokan pelanggan.

Dunia hiburan malam di Bandungan kembali tercoreng dengan dugaan insiden pengeroyokan yang terjadi di tempat karaoke Paradise pada Sabtu (01/11/2025) dini hari. Seorang pelanggan berinisial T diduga menjadi korban aksi brutal oleh puluhan karyawan tempat hiburan tersebut.

Seorang pelanggan karaoke berinisial T diduga menjadi korban pengeroyokan oleh puluhan karyawan Paradise.Dugaan pengeroyokan brutal terhadap seorang pelanggan di tempat karaoke, Sabtu (01/11/2025) dini hari, sekitar pukul 06:00 WIB.

Tempat karaoke Paradise, Bandungan, Kabupaten Semarang. Dugaan sementara, pengeroyokan dipicu oleh cekcok antara korban dan karyawan terkait tas yang hilang. Korban diduga dikeroyok oleh empat karyawan di dalam ruangan, kemudian berlanjut dengan pengeroyokan massal oleh lebih dari sepuluh karyawan.

Menurut sumber terpercaya, T bersama tiga rekannya tiba di Paradise sekitar pukul 02:00 WIB untuk bernyanyi. Setelah beberapa jam, mereka menyadari tas salah satu rekannya tertinggal dan kembali untuk mencari. Diduga karena pengaruh alkohol, terjadi cekcok antara T dan empat karyawan.

Kejadian semakin tak terkendali ketika tas ditemukan di dalam mobil. T sempat meminta maaf, namun justru memicu pengeroyokan kedua yang lebih mengerikan. Tiga rekan T memilih bersembunyi di dalam mobil karena ketakutan.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, T melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Tengah. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan seperti ini. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas seorang perwira polisi yang menangani kasus ini.

Insiden ini menjadi sorotan bagi industri hiburan malam di Bandungan. Masyarakat menuntut tindakan tegas terhadap tempat hiburan yang tidak menjamin keamanan pengunjung.

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Red/team

Pos terkait