BUSER ID/Purwakarta -Lagi-lagi PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk menuai sorotan, belum tuntas persoalan dana CSR yang diduga tidak direalisasikan sesuai aturan perundang-undangan, kini masalah baru mencuat ke publik, diduga belasan unit PT Japfa yang tersebar di kabupaten Purwakarta disinyalir tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air tanah (SIPA). Sabtu, 7/02/2026.
Hingga berita ini di terbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk. Sebelumnya kita ketahui, SIPA merupakan perizinan yang regulasinya wajib ditempuh oleh setiap perusahaan, pariwisata, ataupun bidang usaha komersial lain yang menggunakan atau memanfaatkan air tanah untuk operasionalnya. Hal itu tertuang (setidaknya) pada 3 ketetapan, Undang-Undang, Permen ESDM, dan Peraturan Pemerintah (PP).
Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menjadi payung hukum tertinggi yang mengatur bahwa penggunaan air tanah harus mendapatkan izin dari pemerintah.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 14 Tahun 2024: Mengatur penataan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah, termasuk sanksi bagi yang tidak memiliki izin.
Dan terakhir, Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko : Mengatur integrasi izin (termasuk air tanah) melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Salah satu pihak PT Japfa yang kami konfirmasi mengakui jika salah satu cabang yang berlokasi di Kecamatan Kiarapedes itu menggunakan air PDAM, hal ini bertolak belakan dengan data dan fakta yang kami punya, dimana dari data/keterangan Dinas terkait menyatakan jika beberapa titik dari perusahaan yang secara umum bergerak dibidang peternakan dan pengolahan hasil ternak tersebut tidak memiliki SIPA sama sekali, informasi tersebut senada dengan hasil investigasi tim lapangan yang menjelaskan jika penggunakan air PDAM hanya sebagai tambahan, tapi beberapa titik tetap menggunakan sumur bor (air tanah) dalam pengoperasian sehari-hari. Buktinya, beberapa titik sumur bor dalam kawasan pun ditemukan.
Harusnya ini penjadi perhatian pemerintah daerah maupun pusat, dimana seringkalinya perusahaan – perusahaan yang notabenenya berskala nasional abai dalam hal-hal yang semestinya menjadi tanggung jawab mereka, jika tidak ada tindak lanjut, kami pun akan bertanya-tanya, ada apa dengan pemerintah dan dinas terkait membiarkan itu berjalan tanpa ada sanksi, padahal jelas hal tersebut diatas sebuah pelanggaran yang terang-terangan salah satu bentuk “pembangkangan” pada aturan dan undang-undang?
(Tim/Red)





