Bogor – Polsek Ciampea Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengamanan dan monitoring penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa kepada warga masyarakat Desa Bojongrangkas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Kegiatan penyaluran BLT Dana Desa tersebut dilaksanakan pada Selasa (16/12/2025) mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Desa Bojongrangkas, Kecamatan Ciampea.
Penyaluran bantuan ini diperuntukkan bagi warga masyarakat Desa Bojongrangkas yang masuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Adapun jumlah penerima BLT Dana Desa pada periode bulan Oktober hingga Desember Tahun 2025 sebanyak 41 KPM.
Setiap KPM menerima bantuan berupa uang tunai sebesar Rp300.000,- per bulan, sehingga total bantuan yang diterima selama tiga bulan sebesar Rp900.000,-, yang diserahkan secara langsung kepada masing-masing keluarga penerima manfaat.
Pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan dengan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Warga penerima bantuan diwajibkan membawa surat undangan, KTP asli beserta fotokopi, serta fotokopi Kartu Keluarga sebagai persyaratan administrasi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, antara lain Camat Ciampea yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Bapak Irfan, Kepala Desa Bojongrangkas Bapak Iding Habudin, B.A., Bhabinkamtibmas Desa Bojongrangkas AIPTU Bagja, Babinsa Serka Yusman, Ketua BPD Bapak Sihotang, serta warga penerima manfaat.
Kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan proses penyaluran bantuan berjalan aman, tertib, transparan, serta tepat sasaran.
Kapolsek Ciampea KOMPOL Suminto H.P., S.IP., M.H. menyampaikan bahwa Polsek Ciampea berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawal setiap kegiatan penyaluran bantuan pemerintah agar dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pengamanan dan monitoring ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BLT Dana Desa berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Kapolsek.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif, serta seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar tanpa kendala yang berarti.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Ia menegaskan, apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, mengetahui adanya tindak kriminalitas, maupun adanya dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum yang jelas yang termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri di nomor (021) 110 yang melayani aduan dan laporan selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti,” pungkas IPDA Hamzah Sofyan.






