Bogor – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani yang melaksanakan ibadah Perayaan Natal Tahun 2025, Polsek Gunungsindur melaksanakan kegiatan pengamanan di wilayah hukumnya, sesuai arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., Minggu (21/12/2025).
Kegiatan pengamanan tersebut dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Gereja Bethel Indonesia (GBI) yang berlokasi di Kampung Kareo, RT 02/04, Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor.
Perayaan Natal di Gereja Bethel Indonesia dipimpin oleh Pendeta Yakob Kowesah dengan mengusung tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”. Tema tersebut mengajak jemaat untuk memperkuat nilai keimanan, kebersamaan, serta keharmonisan dalam keluarga.
Jumlah jemaat yang hadir dalam perayaan Natal tersebut tercatat sebanyak kurang lebih 50 orang. Seluruh rangkaian ibadah berlangsung dengan khidmat dan tertib.
Pengamanan kegiatan dipimpin oleh AKP Lukito Sadoto, A.Md., bersama personel Polsek Gunungsindur, yakni AIPDA Kadar selaku Bhabinkamtibmas Desa Cibadung. Personel melaksanakan pengamanan secara terbuka dan tertutup guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.
Selain melakukan pengamanan, personel Polsek Gunungsindur juga melaksanakan monitoring di sekitar lokasi gereja untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif selama kegiatan ibadah berlangsung.
Pelaksanaan pengamanan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjamin kebebasan beragama serta menjaga toleransi antarumat beragama di wilayah Kabupaten Bogor.
Hingga kegiatan berakhir pada pukul 12.00 WIB, situasi di sekitar lokasi Gereja Bethel Indonesia terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan.
Polsek Gunungsindur akan terus meningkatkan kesiapsiagaan serta kehadiran personel di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman dalam setiap kegiatan keagamaan.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa payung hukum yang jelas dan berpotensi masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang melayani aduan dan laporan selama 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587,” ujar IPDA Hamzah Sofyan.
Polres Bogor mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta memperkuat toleransi antarumat beragama demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Polsek Gunungsindur Laksanakan Pengamanan Perayaan Natal 2025 Sesuai Arahan Kapolres Bogor






