KRYD Polsek Sugio Giat Cipkon Harkamtibmas Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Miras Serta Knalpot Brong Menjelang Suroan Agung

Lamongan, Buser.id,- Anggota Polsek Sugio Polres Lamongan telah mengamankan miras jenis Toak sebagaimana di maksud dalam Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol. Rabu (10/6/2026) pukul 13.00 Wib.

Tempat kejadian, di warung turut tanah Ds Lebakadi Kecamatan. Sugio Kabupaten Lamongan.

Identitas saksi, Hendra, Umur 51 th, Polri, Aspol Polsek Sugio Kab. Lamongan
Dan Saifudin, umur 34 th ,Polri, Aspol Polsek Sugio Kab Lamongan

Identitas penjual, Parsulin, Ttl Tuban , 01-01-1980 Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Ds, Semanding Kecamatan Semanding Kabupaten Lamongan

Adapaun kronologis kejadian,
Pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 13.00 Wib, Anggota Polsek Sugio melaksanakan giat cipkon harkamtibmas dan menerima laporan dari warga bahwa di warung turut tanah Ds, Lebakadi Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan ada penjual miras jenis Toak di warung milik Sdr Parsulin.

kemudian kami tindak lanjuti informasi tsb dan benar adanya, setelah kami lakukan penggeledahan di warung tersebut menemukan miras jenis Toak, selanjutnya kami Lakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan BB ke Polsek Sugio, dan mencatat identitas pemilik /penjual Miras Jenis Toak tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 Galon (20 ltr) Miras jenis Toak, Total 20 Liter Miras jenis Toak.

Demikian giat yg bisa kami Laporkan.(im)

Pos terkait