Lamongan, Buser.id,- Anggota Polsek Sugio telah mengamankan miras jenis Toak sebagaimana di maksud dalam Perda Kabupaten Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol.
Di warung turut tanah Ds Bakalrejo Kecamatan Sugio. Jumat (12/6/2026) pukul 14.00 Wib.
Identitas saksi, Ikwan S Umur 45 th, Polri, Aspol Polsek Sugio Kab. Lamongan
- Mawan umur 44 th , Polri, Aspol Polsek Sugio Kab Lamongan.
Identitas penjual, Indra M, Ttl Lamongan , 12-04-1988 Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Ds, Bakalrejo Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan
Kronologis kejadian,
Pada hari jumat, tanggal 12 Juni 2026 sekira pukul 14.00 Wib, Anggota Polsek Sugio melaksanakan giat cipkon harkamtibmas dan menerima laporan dari warga bahwa di warung turut tanah Ds, Bakalrejo Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan ada penjual miras jenis Toak di warung milik Sdr Indra M.
Kemudian kami tindak lanjuti informasi tsb dan benar adanya, setelah kami lakukan penggeledahan di warung tersebut menemukan miras jenis Toak, selanjutnya kami Lakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan BB ke Polsek Sugio, dan mencatat identitas pemilik /penjual Miras Jenis Toak tersebut.
Barang bukti yang diamankan 1 Galon (20 ltr) Miras jenis Toak, Total 20 liter miras jenis toak.
Rencana tindak lanjuti, Mencatat Identitas pemilik / penjual dan Dokumentasi.
Mengamankan BB serta Melaporkan kepada pimpinan.
Demikian Komandan giat yg bisa kami Laporkan.(im)






