Silaturahmi dan Diskusi Bersama Perwakilan FD KDKMP Majalengka, Ateng Sutisna Menyoroti Keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara Dalam Pembangunan dan Pengelolaan Gerai KDKMP

MAJALENGKA – Anggota Komisi XII DPR RI Ir. H. Ateng Sutisna, MBA., menyatakan kesiapannya memperjuangkan aspirasi Forum Diskusi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (FD KDKMP) Kabupaten Majalengka hingga ke tingkat pusat.

Hal tersebut disampaikan Ateng saat menerima silaturahmi dan diskusi bersama perwakilan FD KDKMP Kabupaten Majalengka di Saung Nganteur Kahayang, Desa Salagedang, Kecamatan Sukahaji, Kamis (13/8/2026).

Bacaan Lainnya

Ateng mengakui Komisi XII DPR RI tidak secara langsung membidangi urusan koperasi. Namun, sebagai putra daerah sekaligus wakil rakyat dari daerah pemilihan Majalengka, dirinya merasa memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.

“Walaupun Komisi XII tidak membidangi urusan koperasi, karena Kabupaten Majalengka tempat kelahiran dan merupakan salah satu dapil saya, maka aspirasi ini akan saya perjuangkan,” tegas Ateng.

Ia menjelaskan, langkah pertama yang akan dilakukan adalah menyampaikan aspirasi tersebut kepada anggota DPR RI yang membidangi koperasi. Jika belum mendapatkan hasil, aspirasi akan dibawa melalui Fraksi PKS. Bahkan, jika diperlukan, ia siap memfasilitasi FD KDKMP Kabupaten Majalengka untuk melakukan audiensi langsung dengan DPR RI.

Ateng juga mengaku prihatin terhadap kondisi para pengurus KDKMP yang selama lebih dari satu tahun telah bekerja tanpa kepastian regulasi maupun perhatian yang memadai.

Dalam kesempatan tersebut, Ateng turut menyoroti keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam pembangunan dan pengelolaan gerai KDKMP. Menurutnya, apabila menggunakan dana pemerintah, maka tata kelolanya harus mengikuti prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

“Agrinas dalam mengelola dana dari pemerintah, maka seharusnya pengelolaannya sebagaimana mengelola dana pemerintah. Tidak bisa asal tunjuk dalam membangun, tanpa tender, tanpa standar yang jelas dan tanpa papan proyek. Itu harus diperhatikan karena menyangkut uang negara,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua FD KDKMP Kabupaten Majalengka, Ujang Dirmana, menyampaikan apresiasi kepada Ateng Sutisna yang telah menerima aspirasi para pengurus KDKMP dan bersedia memperjuangkannya.

“Kami menyampaikan keluh kesah yang kami rasakan sampai saat ini. Belum ada satu pun regulasi yang jelas dan tegas mengenai keberadaan pengurus itu sendiri, sementara di sisi lain manajer sudah akan ditempatkan di masing-masing KDKMP,” ujar Ujang yang akrab disapa Kang Uje.

Menurutnya, persoalan KDKMP semakin kompleks karena adanya keterlibatan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam pengelolaan gerai KDKMP.

“Kami tidak mempermasalahkan jika Agrinas sebatas menangani pembangunan gudang dan gerai KDKMP beserta perlengkapannya. Tetapi kalau Agrinas juga akan mengelola KDKMP, maka tolong diterbitkan regulasi yang jelas dan tegas,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, FD KDKMP Kabupaten Majalengka menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya:

1. Segera menerbitkan regulasi yang jelas dan tegas terkait pengelolaan gerai KDKMP.
2. Memberikan kepastian mengenai gedung gerai KDKMP yang dibangun di atas lahan LSD dan LP2B, serta solusi bagi pembangunan gerai yang terkendala status lahan atau belum memiliki lokasi strategis.
3. Melakukan kajian terhadap penggunaan modal usaha sebesar Rp500 juta dari total plafon Rp3 miliar, termasuk pola bisnis agar mampu menghasilkan keuntungan untuk membiayai gaji karyawan, operasional, dan SHU.
4. Mempertegas kembali mekanisme kerja sama KDKMP dengan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
5. Memastikan batas kewenangan PT Agrinas Pangan Nusantara apabila nantinya diterbitkan regulasi penunjukan pengelolaan, apakah hanya sebatas gerai KDKMP atau mencakup seluruh unit usaha KDKMP.

Forum Diskusi KDKMP berharap aspirasi tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah dan DPR RI sehingga keberadaan KDKMP memiliki landasan hukum, tata kelola, serta pembagian kewenangan yang jelas dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.***(*).

Pos terkait