BULELENG – Pembangunan tower telekomunikasi setinggi lebih dari 60 meter di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, memantik gelombang protes warga. Proyek yang disebut telah mulai dikerjakan sejak 2 Mei 2026 itu diduga berjalan tanpa mengantongi perizinan lengkap dari Pemerintah Kabupaten Buleleng dan tanpa sosialisasi memadai kepada masyarakat terdampak.
Warga penyanding terdekat mengaku terkejut karena tidak pernah dilibatkan maupun dimintai persetujuan sebelum aktivitas konstruksi dimulai. Padahal, keberadaan menara telekomunikasi dengan ketinggian puluhan meter tersebut dinilai memiliki potensi risiko keselamatan, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan.
Dewa Ketut Budi Mahardana, salah satu warga penyanding terdekat, mengaku kecewa terhadap proses yang dilakukan pihak pelaksana proyek. Menurutnya, warga tidak pernah menerima undangan sosialisasi maupun penjelasan resmi terkait pembangunan tower tersebut.
“Kami sangat kaget. Sebagai penyanding terdekat, kok tidak pernah dimintai persetujuan. Tower lebih dari 60 meter dibangun di dekat pemukiman, tentu kami memikirkan faktor keselamatan dan dampaknya. Sampai sekarang kami tidak pernah diundang sosialisasi,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan anggota BPD Desa Bongancina, Dewa Mertayasa. Ia menyebut pelaksanaan pembangunan diduga hanya berbekal rekomendasi Perbekel dan surat persetujuan dari Plt Camat Busungbiu saat itu. Sementara izin utama yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pembangunan disebut belum terbit.
Menurutnya, prosedur yang dijalankan terkesan terbalik. Alih-alih mengurus seluruh perizinan terlebih dahulu, pembangunan justru sudah berjalan dan aktivitas konstruksi terus berlangsung di lapangan.
“Kami tidak menghalangi investasi maupun pembangunan. Tetapi prosedurnya harus benar. Kalau masyarakat diam dianggap tidak peduli, kalau menyampaikan keberatan juga dianggap menghambat pembangunan. Karena itu kami meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka mekanisme dan legalitas pembangunan tower ini,” tegasnya.
Yang lebih memprihatinkan, lokasi proyek berada di jalur provinsi dengan kondisi tikungan yang cukup rawan. Material bangunan yang ditumpuk di bahu jalan disebut telah menyebabkan penyempitan akses lalu lintas dan bahkan dikabarkan memicu kecelakaan.
Warga mempertanyakan mengapa aktivitas pengeboran, pembangunan pondasi, dan pemasangan konstruksi dapat berjalan ketika status perizinan masih menjadi tanda tanya. Mereka juga mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait yang hingga kini belum mengambil tindakan tegas meskipun laporan dan pengaduan telah disampaikan ke berbagai pihak.
Dewa Mertayasa mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Ketua DPRD Buleleng, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Satpol PP Kabupaten Buleleng.
Bahkan, saat melakukan klarifikasi langsung ke instansi terkait, ia memperoleh informasi bahwa Dinas Kominfo tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan tower sebagaimana yang sebelumnya disebut-sebut telah dimiliki.
“Saya datang langsung ke Kominfo. Dijelaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin tower. Semua proses perizinan sekarang terintegrasi melalui DPMPTSP,” ungkapnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Perbekel Desa Bongancina, Dewa Made Sariana, memilih memberikan penjelasan secara langsung di kantor desa.
“Begini saja pak, biar tidak salah nanti saya menyampaikan, lebih baik pak datang ke desa. Suksma,” jawabnya singkat.
Dugaan Pelanggaran dan Konsekuensi Hukum
Apabila benar pembangunan tower dilakukan sebelum seluruh izin wajib diterbitkan, maka proyek tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Di antaranya adalah ketentuan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, serta regulasi turunannya yang mewajibkan setiap pembangunan bangunan gedung memperoleh persetujuan terlebih dahulu sebelum konstruksi dilaksanakan.
Selain itu, pembangunan menara telekomunikasi juga wajib memperhatikan aspek tata ruang, keselamatan konstruksi, analisis teknis, serta kepentingan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.
Jika terbukti melanggar, pemerintah daerah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berupa:
Penghentian sementara pembangunan.
Penghentian tetap pekerjaan konstruksi.
Penyegelan lokasi proyek.
Pembekuan atau pencabutan persetujuan.
Perintah pembongkaran bangunan.
Denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, apabila ditemukan unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian masyarakat atau membahayakan keselamatan publik, maka potensi pertanggungjawaban pidana maupun perdata dapat muncul sesuai hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.
Kini publik menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Buleleng, Satpol PP, DPMPTSP, serta instansi pengawas lainnya untuk memastikan apakah pembangunan tower di Desa Bongancina telah memenuhi seluruh persyaratan hukum atau justru berjalan di atas dasar izin yang belum lengkap.
Di tengah semangat investasi dan pembangunan daerah, masyarakat menegaskan satu hal: pembangunan boleh berjalan, tetapi hukum dan keselamatan publik tidak boleh diabaikan.(Dd)





