KOTA BEKASI — buser.id,-Regulasi terkait dengan mobil ambulans sering dilanggar instansi pelayanan medis. Kasat mata barangkali jadi acuan terkait perijinan mobil ambulans untuk keperluan pasien saat emergency.
Ironisnya di tengah dinamika pelayanan kesehatan masyarakat, sebuah temuan krusial mengemuka terkait operasional kendaraan ambulans di lingkungan rumah sakit Kota Bekasi. Berdasarkan ketentuan regulasi kepolisian, kendaraan yang difungsikan sebagai ambulans secara umum diwajibkan menggunakan plat kendaraan nomor khusus berhuruf belakang “IX” (kode khusus untuk pelayanan mobil ambulans).
Aturan ini menggarisbawahi bahwa penggunaan kendaraan umum tanpa spesifikasi resmi untuk keperluan ambulans merupakan bentuk pelanggaran aturan lalu lintas dan angkutan. Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya instansi pelayanan kesehatan yang belum sepenuhnya menaati regulasi tersebut, khususnya terkait kesesuaian peruntukan dan legalitas kendaraan operasional.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim jurnalis Nusantara Merdeka News melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen RS Taman Harapan Baru guna menjaga prinsip keberimbangan berita (cover both sides).
Dalam wawancara konfirmasi tersebut, tim ditemui langsung oleh Susi selaku Humas RS Taman Harapan Baru. Terkait temuan unit ambulans yang disinyalir tidak sesuai regulasi di area rumah sakit, pihak Humas memberikan penjelasan bahwa unit tersebut merupakan milik pihak ketiga.
”Kendaraan ambulans yang ditemukan oleh tim investigasi adalah milik pihak ketiga (vendor). Kendaraan tersebut tidak digunakan untuk keperluan membawa pasien, melainkan hanya digunakan untuk kepentingan lain yang tidak ada keterkaitannya dengan pasien,” ujar Susi memberikan klarifikasi.
Selain persoalan ambulans, Humas RS Taman Harapan Baru juga merespons teguran terkait Bendera Merah Putih di area rumah sakit yang sebelumnya ditemukan berkibar dalam kondisi kusam/kurang terawat. Pihaknya menyatakan bahwa bendera tersebut kini telah diganti dengan yang baru.
Meskipun manajemen rumah sakit menyambut baik koordinasi awak media dan berkomitmen menjembatani konfirmasi tersebut, klarifikasi yang disampaikan oleh pihak Humas RS Taman Harapan Baru justru memicu tanda tanya besar.
Pernyataan bahwa unit bertuliskan atau beridentitas ambulans di area rumah sakit “bukan untuk membawa pasien melainkan untuk kepentingan lain” dinilai seakan tidak masuk akal dan janggal di mata publik. Keberadaan unit ambulans vendor di lingkungan rumah sakit idealnya tetap tunduk pada standar pelayanan kesehatan dan aturan lalu lintas yang berlaku, bukan sekadar dijadikan kendaraan operasional non-medis.
Langkah verifikasi dan kontrol sosial ini terus dikawal oleh tim redaksi guna memastikan transparansi, akurasi data di ruang publik, serta mendorong penegakan aturan operasional fasilitas kesehatan di Kota Bekasi demi keselamatan rasa nyaman pengguna jasa mobil ambulans. (ROMO)






