Diduga Alihkan Tanah Kas Desa Jadi Sertifikat Pribadi, Kades Terpilih Pantai Hurip Jaya Terancam Gagal Dilantik

BEKASI, buser.id – Mustari, Kepala Desa terpilih desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan warga. Ia diduga mengalihkan Tanah Kas Desa (TKD) menjadi sertifikat atas nama pribadi.

Informasi yang dihimpun, bidang tanah yang disebut sebagai TKD tersebut berlokasi di wilayah Pantai Hurip Jaya. Sertifikat atas nama pribadi tersebut diduga terbit pada saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) sekaligus Ketua Panitia PTSL.

Warga menilai, jika benar TKD dialihkan menjadi milik pribadi, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan aset desa sebagaimana diatur dalam Permendagri No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan dapat berimplikasi pada tindak pidana terkait aset negara.

“Jika laporan ini sampai ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), pelantikan Kades terpilih bisa ditinjau ulang,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak disebutkan, Kamis (29/10/2026).

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Mustari, Kepala BPN Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi masih dilakukan.

Sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999, redaksi memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Catatan Redaksi bahwa DOKUMEN bukti alas hak berupa foto/copy sertifikat atas nama Masturi dan peta bidang TKD telah dipelajari sebagai bukti. (Romo)

Pos terkait