Buser.id-Sarolangun Jambi Terungkap Pemilik 11 Alat Perusak Sungai Batangai Ini Nama Nama Yang Terseret Di Desa Mura Cuban Kecamatan Batang Asai Kian Menjadi Sorotan Tajam Pasca Banyak Alat Berat Dijadikan Untuk Aktivitas PETI.
Berdasarkan informasi dari masyarakat menyebut ini nama nama orang sebagai aktor utama perusak lahan hutang lindun dan lahan adat desa muara cuban inisial Tono CS memiliki 4 unit alat berat inisial can CS memiliki 3 unit alat Inisial dayat CS memiliki 1 unit alat inisial amar memiliki 1 unit alat inisial bujang CS memiliki 1 unit alat inisial mantarin CS memiliki 1 unit alat menurut keterangan warga setempat itu semuanya total sang pemilik alat berat raja PETI di batang asai.
Lanjutnya kejadian ini juga sudah sekian lama desa muara cuban menjadi akses utama tempat para cukong untuk melakukan praktik pengerukan isi perut bumi tersebut warga berharap kepada APH agar segera menunjukkan langkah konkret menghentikan aktivitas ilegal ( PETI) yang merusak hutan pemerintah seperti hutan lindung dan hutan adat yang lebih menarik lagi Ada Duggan vi paresen dengan Jumlah cukup lumayan besar ya jika puluhan yunit alat ini mau melintas didesa muar cuban harus bayar uang plang dengan nilai puluhan juta.
Sementara itu awak media juga mencoba menghubungi inisia nama nama yang memiliki peran utama untuk melegalkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin namu tidak di indahkan
Gunakan Bahan Kimia Berbahaya, Lingkungan Terancam
Selain menggunakan alat berat jenis Excavator untuk kegiatan (PETI) di lokasi tersebut diduga memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pemisahan emas. Penggunaan zat beracun itu berpotensi mencemari tanah dan aliran sungai, serta membahayakan kesehatan warga sekitar bagi yang mengkumsi ikan tersebut
Secara global, kegiatan pertambangan emas ilegal memang dikenal sebagai salah satu penyumbang terbesar emisi merkuri. Kerusakan lingkungan akibat PETI tidak hanya berdampak pada pencemaran, tetapi juga meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor akibat rusaknya struktur tanah serta hilangnya vegetasi penyangga.
Diduga Langgar UU Minerba
Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah penertiban atau penindakan hukum terhadap para pelaku PETI di wilayah tersebut.
“Kami mohon aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten sarolangun dan dan Polda jambi segera turun langsung ke lapangan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum dan pemerintah setempat ,” ujar salah seorang warga/tim






