BOGOR – Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor, Bripka Deki Kosasih, S.H., terus menunjukkan komitmennya dalam membangun kedekatan dengan warga di wilayah Desa binaan. Kegiatan sambang tersebut dilaksanakan pada Selasa (18/11/2025).
Sebagai garda terdepan Polri di tingkat desa, Bripka Deki Kosasih melakukan kunjungan langsung ke masyarakat Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, untuk mempererat hubungan antara aparat kepolisian dan warga.
Dalam kegiatan sambang tersebut, Bripka Deki tampak berbaur akrab dengan masyarakat. Ia menyempatkan waktu untuk berdialog dengan berbagai kelompok warga, mulai dari anak-anak hingga lanjut usia, guna mendengar langsung permasalahan, kebutuhan, serta aspirasi yang disampaikan warga.
Kehadirannya mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Warga mengaku merasa dihargai, didengarkan, dan diakui oleh kepolisian dengan adanya kunjungan seperti ini, yang dinilai memperkuat hubungan emosional antara polisi dan masyarakat.
Selain berdialog, Bripka Deki Kosasih juga memberikan penyuluhan mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia menyampaikan informasi terkait langkah-langkah pencegahan kejahatan serta menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dalam kesempatan itu, warga juga diajak untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi ancaman, indikasi kejahatan, atau hal mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera dilakukan penanganan.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestianto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Leuwiliang, Kompol Maryanto, S.H., M.M., memberikan apresiasi terhadap dedikasi Bhabinkamtibmas dalam menjalin kedekatan dengan masyarakat.
Menurut Kapolsek, kedekatan antara kepolisian dan masyarakat merupakan faktor penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Komunikasi aktif seperti ini merupakan implementasi nyata dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap Polri.
Ia menambahkan bahwa sesuai arahan Kapolres, kegiatan sambang rutin diharapkan semakin memperkuat hubungan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah Sofyan, mengimbau masyarakat agar segera melaporkan bila menemukan gangguan kamtibmas, tindakan kriminal, atau adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak resmi dan berpotensi mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center (021) 110, yang melayani 24 jam, atau melalui Nomor Aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587 untuk mendapatkan penanganan cepat dari petugas.






