Bogor – Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari, Polsek Rumpin, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, AIPTU Ateng Nasuta melaksanakan kegiatan sambang warga dalam rangka menjaga dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan sambang tersebut merupakan bagian dari tugas rutin Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di tingkat desa dalam menjalin kedekatan serta membangun komunikasi yang harmonis dengan masyarakat binaannya.
Sebagai perpanjangan tangan Kapolsek Rumpin AKP Suyoko, S.H., serta menindaklanjuti arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., Bhabinkamtibmas secara aktif mengajak warga untuk berperan serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, AIPTU Ateng Nasuta menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas kepada warga, di antaranya agar senantiasa mematuhi peraturan hukum yang berlaku, meningkatkan kewaspadaan lingkungan, serta menjaga kerukunan antarwarga guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman.
Selain itu, warga juga diimbau agar segera melaporkan setiap kejadian menonjol atau potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Rumpin, sehingga dapat dilakukan penanganan secara cepat dan tepat.
Bhabinkamtibmas juga menekankan pentingnya sinergitas antara Polri, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta berbagai komunitas, termasuk kalangan remaja, dalam menjaga harkamtibmas di wilayah Desa Mekarsari.
Melalui kegiatan sambang ini, diharapkan terjalin hubungan emosional yang baik antara Polri dan masyarakat, sehingga tercipta kepercayaan publik dan partisipasi aktif warga dalam mendukung tugas-tugas kepolisian.
Kegiatan yang dilaksanakan tersebut bertujuan agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Polri di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan kepada seluruh warga.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah Desa Mekarsari terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas yang menonjol.
Di kesempatan lain, Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum yang jelas.
IPDA Hamzah Sofyan menegaskan bahwa praktik tersebut dapat termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Masyarakat dapat menyampaikan aduan dan laporan melalui Call Center Polri 110 yang melayani 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587, guna bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bogor.






