Diduga Langgar Etika Jurnalistik, Akun Baliberkarya.com Tulis “Dede Wartawan Abal-Abal” Tanpa Konfirmasi, Nyoman Sariana Angkat Bicara

DENPASAR, BUSERJATIM.COM GROUP- Dunia jurnalistik Bali kembali diguncang polemik setelah akun media Baliberkarya.com diduga menulis pemberitaan yang menyudutkan Nyoman Sariana alias Dede dengan menyebut “wartawan abal-abal”, bahkan mencantumkan nama asli tanpa adanya konfirmasi langsung terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan.

Nyoman Sariana yang diketahui sebagai Direktur PT ELANG BALI GROUP mengaku kecewa dan merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut. Menurutnya, pemberitaan yang menyerang kehormatan seseorang tanpa verifikasi dan hak jawab merupakan bentuk tindakan yang tidak profesional dan bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik.

Bacaan Lainnya

Usai membaca pemberitaan tersebut, Dede langsung berupaya melakukan klarifikasi melalui WhatsApp kepada penanggung jawab akun Baliberkarya.com bernama Pande Komang Suarsana yang juga disebut sebagai Bendahara PSI. Awalnya, Pande Komang Suarsana masih merespons pesan dengan kalimat:

“Selamat siang pak. Pak Dede sira lengkapnya?”

“Oh nggih pak. Apa kabar?”

Namun setelah Dede mempertanyakan maksud pemberitaan yang menyebut dirinya wartawan abal-abal serta meminta penjelasan mengapa berita ditulis tanpa konfirmasi yang baik dan benar, komunikasi disebut terhenti. Bahkan Dede mengaku nomor WhatsApp miliknya diblokir.

Sebagai bentuk klarifikasi dan pembuktian legalitas perusahaan medianya, Dede mengirimkan sejumlah dokumen resmi PT ELANG BALI GROUP, di antaranya:

SK Kemenkumham AHU-0004391-AH.01.11.TAHUN 2026

NPWP: 1000 0000 0808 4591

NIB: 3103260053224

Akta Notaris Gde Pandu Karta Wiguna, SH., M.Kn Nomor 09 tanggal 9 Januari 2026

Pimpinan Redaksi: Harun Effendy [16217-Unitomo// WUDDP/I11//222/17/04/81]

Wakil Pimpinan Redaksi: I Nyoman Sariana

[30340- Unitomo/Wda/DP/v//

Dede menilai pemberitaan tersebut tidak hanya menyerang secara pribadi, namun juga berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan media yang dipimpinnya.

“Kalau saya salah, tegur saya. Arahkan saya dengan baik. Jangan menghina, mengerdilkan, bahkan memfitnah. Kita sama-sama orang Bali, ayo bangun sinergi media yang profesional,” tegas Dede.

Polemik semakin memanas setelah awak media mencoba menelusuri legalitas media Baliberkarya.com serta nama-nama yang disebut sebagai wartawan, termasuk Pande Komang Suarsana dan Dewa Putu Sumerta. Dari hasil penelusuran yang diklaim dilakukan melalui pencarian publik, nama tersebut disebut tidak ditemukan dalam data perusahaan pers terverifikasi Dewan Pers.

Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa status terdaftar atau tidak di Dewan Pers bukan satu-satunya ukuran legalitas media, namun verifikasi Dewan Pers menjadi salah satu indikator penting profesionalisme perusahaan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Sorotan lain muncul terkait posisi Pande Komang Suarsana yang disebut aktif di dunia politik sebagai Bendahara PSI. Dalam prinsip etika jurnalistik, independensi wartawan menjadi hal mutlak untuk menghindari konflik kepentingan. Organisasi profesi seperti AJI maupun pedoman Dewan Pers secara umum menekankan pentingnya netralitas pers dan menghindari rangkap kepentingan politik praktis.

Pengamat hukum asal Ubud, A.A. Gde Putra, SH, turut memberikan pandangannya terkait polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa media wajib menjunjung asas keberimbangan dan konfirmasi sebelum menerbitkan pemberitaan yang menyangkut nama baik seseorang.

“Media harus netral dan melakukan konfirmasi agar berita balance, bukan malah menyudutkan seseorang. Kalau memang ada kritik, sampaikan secara profesional. Saya salut kepada Dede, walaupun dihina dan dicaci tetap tenang, sabar, dan profesional,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran Etika dan Potensi Pidana

Kasus ini dinilai berpotensi menyentuh sejumlah aspek hukum dan kode etik jurnalistik apabila terbukti terdapat unsur fitnah, pencemaran nama baik, atau pemberitaan tanpa verifikasi.

Beberapa dugaan pelanggaran yang dapat menjadi sorotan antara lain:

Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip keberimbangan dan verifikasi informasi.

Dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE apabila terdapat unsur menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik.

Dugaan fitnah apabila tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Dugaan konflik kepentingan apabila seorang insan pers aktif dalam kepengurusan politik namun tetap melakukan aktivitas pemberitaan yang menyerang pihak tertentu.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan klarifikasi dari semua pihak terkait.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada pihak Baliberkarya.com, Pande Komang Suarsana maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *