LAMONGAN,Buser.id,- Polres Lamongan melalui jajaran Satresnarkoba menggelar rilis pengungkapan tindak pidana narkoba selama triwulan Maret hingga Mei 2026.
Dalam periode tersebut, polisi berhasil mengungkap 29 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dengan total 40 tersangka yang diamankan dalam Konferensi Pers. Rabu (20/5/2026)
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan wilayah Kabupaten Lamongan bebas dari narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, saran, masukan, serta pengawasan kepada kami sehingga pengungkapan kasus narkoba dapat berjalan efektif, profesional, dan proporsional,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman didampingi Kasatresnarkoba AKP Tulus Haryanto.
Dari 29 kasus yang diungkap, terdiri dari 27 kasus narkotika dan dua kasus obat keras berbahaya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 80,96 gram sabu senilai Rp112 juta, delapan butir pil ekstasi senilai Rp8 juta, serta 143.720 butir obat keras daftar G dengan nilai mencapai Rp430 juta.
Selain itu, petugas turut menyita barang bukti lain berupa 925,35 liter arak, 91,4 liter bir, dan 73,8 liter anggur yang diduga berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal.
“Total nilai barang bukti narkotika dan obat keras daftar G yang kami amankan dan akan dimusnahkan mencapai lebih dari Rp550 juta,” jelas Kapolres.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan 34 unit telepon genggam berbagai merek, lima unit timbangan elektronik, enam unit sepeda motor, 17 bungkus rokok berbagai merek, 16 plastik kosong, uang tunai Rp1,4 juta, serta sejumlah dompet dan perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebanyak tujuh dari 40 tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika maupun tindak pidana lain.
Beberapa di antaranya bahkan tercatat telah berulang kali terlibat kasus serupa.
Dalam rilis tersebut, AKBP Arif Fazlurrahman menjabarkan tiga kasus menonjol yang menyita perhatian yakni peredaran obat keras daftar G lintas Provinsi.
Dalam kasus ini Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap dua tersangka yakni IBZ dan WM yang merupakan bagian dari jaringan pengedar obat keras lintas pulau asal Aceh dan Sumatera Utara.
Dari kedua tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 143.720 butir obat keras daftar G dengan nilai mencapai Rp430 juta.
“Modusnya yang digunakan adalah pembelian terselubung yang terputus. Ratusan ribu obat terlarang jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer disimpan di sebuah rumah kos diwilayah Paciran. Barang tersebut kemudian dibagi dah edarkan melalui sebuah kios jamu di daerah Brondong dengan target omzet harian Rp 200 .000 hingga Rp 360 .000 . Mirisnya, target pasar utama mereka adalah kalangan pelajar dan anak muda,”
Kemudian kasus yang menonjol kedua, lanjut AKBP Arif, adalah kasus peredaran sabu dengan barang bukti sabu seberat 50, 79 gram.
Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap dua orang tersangka yakni BKD dan BAA.
Eronisnya keduanya tersangka merupakan warga asli Lamongan, Salah satunya berprofesi sebagai kuli bangunan yang nekat beralih profesi menjadi pengedar karena tergiur keuntungan besar ditengah tekanan ekonomi.
Kasus yang menonjol ketiga juga kasus Sabu dengan tersangka M yang merupakan seorang residivis.
Tersangka M, ungkap Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, diketahui mengambil pasokan sabu seberat 50 gram senilai Rp 32 juta dari seorang bandar berinisial AF yang kini berstatus DPO melalui sistem ranjau dari wilayah perbatasan Surabaya – Madura.
“Sabu tersebut dibawa ke sebuah rumah kontrakan di daerah Babat untuk dipecah menjadi paket-paket klip kecil siap edar. Paket tersebut dijual ke pengedar di bawahnya seperti tersangka TH, seharga Rp1 juta per gram, yang kemudian dijual kembali ke pemakai akhir dengan harga Rp1,4 juta per gram, menghasilkan keuntungan bersih mencapai Rp350.000 per gram,” bebernya.
AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan, peredaran narkotika di Lamongan saat ini sudah cukup memprihatinkan. Dari total 27 kecamatan yang ada di Lamongan, peredaran narkoba terdeteksi di 17 kecamatan.
Kecamatan Lamongan menduduki peringkat tertinggi dengan 18 kasus, disusul Kecamatan Mantup (6 kasus), Karanggeneng (5 kasus), Pucuk (5 kasus), dan Babat (4 kasus). Sementara Kecamatan Paciran mencatat 3 kasus; Ngimbang, Sambeng, dan Modo masing-masing 2 kasus; serta Kecamatan Turi, Tikung, Sukodadi, Kedungpring, Brondong, Sarirejo, Deket, dan Glagah masing-masing mencatat 1 kasus.
“Artinya peredaran narkotika sangat memprihatinkan sehingga kita harus bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat kami butuhkan agar kami bisa bergerak cepat melakukan tindakan kepolisian,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup, serta Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Kapolres menambahkan, pengguna narkoba dengan kategori korban tetap dapat menjalani rehabilitasi medis maupun sosial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda Lamongan dari pengaruh barang haram,” pungkasnya.(hrl)




