Lamongan,Buser.id,- Anggota Unit Reskrim Polsek Sugio Polres Lamongan melakukan kegiatan Ungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHP. Rabu sekira pukul 18.30 Wib (20/5/2026)
Satuan Unit Polsek Sugio mendapat laporan bahwa Pada hari Minggu, 17 Mei 2026 sekira jam 02 .00 Wib.
Identitas korban atas nama FIRZA MUHAMMAD AL AIDRUS.Laki-Laki, 35 Tahun, Wiraswasta,Alamat : Dsn.Kedungjati,RT 004,RW 003,Ds.Jubel Kidul, Kecamatan Sugio,Kabupaten Lamongan.
Identitas saksi atas nama HEDY MAY MEGAWATI,Perempuan,Lamongan,14 Mei 1991, Alamat : Dsn.Kedungjati,RT 004,RW 003,Ds.Jubel Kidul,Kecamatan Sugio,Kabupaten Lamongan.
Identitas pelaku MOHAMMAD ABDUL LATIF, Lamongan 04 Nofember 2002, Laki-laki, Islam, alamat Dsn. Nabru, Rt. 007 Rw. 003, Ds.Siwalanrejo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

kronologis kejadian,
Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 09.00 WIB piket Unit Reskrim Polsek Sugio menerima laporan dari Korban bahwa telah mengalami kejadian tindak pidana pencurian di toko Galery Weding Miliknya pada hari Minggu, Tanggal 17 Mei 2026 di ketahui beberapa barang hilang dan melihat atap esbes terbuka,mesin jahit portabe,Salon,ampliver,setlika uap,mesin pres gelas plasti,tabung Lpg 3 Kg,mesin potong babat rumput dan beberapa baju pengantin hilang ,selanjutnya korban pada hari Rabu 20 Mei 2026 melaporkan kejadian tersebut ke polsek sugio dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian tafsir Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Kronologis ungkap perkara kasus,
Kemudian Meminta petunjuk pimpinan AKP JINANTO S.H Selaku Kapolsek Sugio,setelah menerima laporan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Sugio melakukan serangkaian penyelidikan, lalu diketahui bahwa beberapa barang tersebut di jual melalui situs Facebook jual beli barang bekas lamongan.
selanjutnya anggota Reskrim polsek sugio menggunalan akun facebook palsu untuk masuk membeli barang tersebut dan di tanggapi oleh Pelaku sekira jam 16.30 wib pelaku memberikan no hp 081252082496 Untuk pembelian Cod,Selanjutnya anggota reskrim Polsek Sugio berangkat untuk Cod dengan pembelian barang Mesin Pres gelas plasti,setlika uap dan setlika biasa dengan harga Rp 600.000 anggota reskrim polsek sugio mensetujui dengan harga tersebut,sekira jam 17.00 wib pelaku mengajak pembelian Cod di depan gapura Ds.Karang langit, Kec.Turi, Kab.Lamongan, Tepatnya Di toko Serba,selanjutnya sekira jam 17,45 pelaku datang di Toko serba tersebut.
Satu anggota reskrim polsek sugio mencoba melihat barang memastikan barang tersebut milik pelapor sesuai ciri2 barang tersebut dan benar adanya barang tersebut adalah milik korban selanjutnya 2 (dua) anggota reskim polsek sugio menangkap pelaku di tempat tersebut anggota reskrim mengamankan Pelaku Beserta barang bukti jenis Mesin Pres gelas plastik,Setlika uap dan setlika merek panasonik,Selanjutnya pelaku berserta barang bukti di bawa ke Polsek Sugio guna pemeriksaan dan intrograsi guna mencari keberadan barang yang lain yang di curi,dari hasil pengembangan barang yang lain,Mesin jahit portabel,ampliver,dan beberapa baju penganti tersebut di simpan di kontrakan yang berada di Desa Karanglangit kec.Turi, Kab.Lamongan tepatnya di ruma kontrakan Sdr Guntur.
Barang bukti,
1 (satu) unit mesin Jahit Portabel.
1 (satu) unit mesin setlika Uap.
1 (satu) unit mesin pres gelas plastik.
1 (satu) unit ampli fer.
1 (satu) unit sepiker ukuran 12 incih
1 (satu) unit setlika.
3 (tiga) lembar baju pengantin.
1 (satu) lembar kain.
1 ( satu) kain Rok.
catatan,
1 (satu) tabung Lpg 3 kg suda di jual dengan harga Rp 130.000 (Seratus tiga pulu ribu ruah)
1 (satu) Unit mesin potong rumput di jual dengan harga Rp 350.000
Pasal yang disangkakan,
Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHP.
Personil yang mengamankan, BRIPKA DEDY EKO MUSDIANTO (PS.KANIT RESKRIM POLSEK SUGIO)
BRIKPOL SIARYFUDIN ASHARI (ANGGOTA RESKIM POLSEK SUGIO)
BRIPTU KRISNA BAGUS S (ANGGOTA RESKRIM POLSEK SUGIO)
Tindakan yang di lakukan,
Mengamankan Pelaku beserta BB,
Melimpahkan penanganan perkara ke Satreskrim Polres Lamongan serta Melaporkan kepada Pimpinan.
Demikian dilaporkan kepada KA dan setiap perkembangan akan dilaporkan lebih lanjut.(im)




