BOGOR – Kerja keras aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Sat Reskrim Polres Bogor bersama jajaran berhasil mengungkap 6 perkara kejahatan di sektor energi dan sumber daya alam selama periode Januari hingga Mei 2026.
Sebanyak 13 tersangka diamankan dalam pengungkapan ini, dengan kasus yang beragam mulai dari penyalahgunaan gas LPG subsidi hingga praktik tambang emas ilegal.
Modus yang digunakan pun beragam. Pada kasus gas subsidi, pelaku menggunakan alat suntik modifikasi untuk memindahkan isi tabung, sementara pada BBM subsidi, pelaku memanfaatkan sistem barcode untuk mengisi secara berulang.
Di sisi lain, aktivitas tambang ilegal dilakukan tanpa izin dan menggunakan bahan kimia berbahaya, yang berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.






