Gerebek Warung Penjual Miras, Polsek Brondong Amankan Penjual Dan Minuman Beralkohol

Lamongan, Buser.id,- Polsek Brondong Polres Lamongan Polda Jatim menggerebek sebuah warung di wilayah Kecamatan Brondong yang menyediakan dan menjual minuman keras. Selasa (2/6/2026).

Operasi tersebut, Anggota Polsek Brondong mengamankan seorang penjual berinisial MF (20) warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Selain itu ratusan liter minuman beralkohol berbagai jenis turut disita oleh Polsek Brondong sebagai barang bukti.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid menjelaskan bahwa penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Brondong, Iptu Ahmad Zainuddin, saat petugas mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya.

“Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penjualan minuman beralkohol di sebuah warung di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota segera melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Hamzaid.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang diperjualbelikan tanpa izin. Polisi kemudian melakukan tindakan kepolisian dengan menyita seluruh barang bukti dan mendata identitas penjual.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 808 botol arak oplosan ukuran 200 militer dengan total sekitar 202 liter.

Selain itu ditemukan 38 botol minuman beralkohol ukuran 1,5 liter dengan total sekitar 57 liter, 20 botol bir, serta 156 botol berbagai jenis minuman beralkohol lainnya diantaranya anggur kawa – kawa dan sejumlah merek lain.

“Seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Brondong untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hamzaid.

Ipda Hamzaid menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Menurutnya, penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu langkah preventif kepolisian dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.

“Polres Lamongan dan jajaran akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan,” tegasnya.

Pos terkait