Giat KRYD Cipkon Polsek Sugio, Pengendalian Pengawasan Peredaran Minuman Keras Beralkohol Dan Knalpot Brong Menjelang Suroan Agung

Lamongan, Buser.id,- Polsek Sugio Polres Lamongan telah melaksanakan giat KRYD Cipkon harkamtibmas Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman keras/ ber alkohol dan knalpot brong menjelang suroan agung di wilayah hukum Polsek Sugio. Rabu (3/6/2026) sekira pukul 13.00 Wib.

Anggota Polsek Sugio telah mengamankan miras jenis Toak sebagaimana di maksud dalam Perda Kabupaten Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Dasar yang di berikan pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol.

Angota telah mengamankan jeneis minuman di warung turut tanah Ds Deketagung Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan.

Identitas saksi, Ikwan, Umur 45 th, Polri, Aspol Polsek Sugio Kabupaten Lamongan. Dan atas nama Ashari, umur 34 th ,Polri, Aspol Polsek Sugio Kabupaten Lamongan.

Identitas penjual, Mustofa, Ttl Lamongan , 13-11-1990 Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Ds, Lebakadi kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan.

Kronologis kejadian, Anggota Polsek Sugio melaksanakan giat cipkon harkamtibmas dan menerima laporan dari warga bahwa di warung turut tanah Ds, Deketagung Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan ada penjual miras jenis Toak di warung milik Sdr Mustofa.

kemudian kami tindak lanjuti informasi tsb dan benar adanya, setelah kami lakukan penggeledahan di warung tersebut menemukan miras jenis Toak.

selanjutnya kami Lakukan Tindakan Kepolisian dengan mengamankan BB ke Polsek Sugio, dan mencatat identitas pemilik /penjual Miras Jenis Toak tersebut.

Barang bukti yang diamankan, 1 Galon (19 ltr) Miras jenis Toak,
Total 19 liter miras jenis toak.

Demikian Komandan giat yg bisa kami Laporkan , perkembangan lebih lanjut akan kami Laporkan.(im)

Pos terkait