Polres Majalengka Bergerak Lindungi Masyarakat, 18 Kasus Kejahatan Berhasil Diungkap

Majalengka — Kepolisian Resor (Polres) Majalengka terus menunjukkan taringnya dalam menjaga kondusivitas wilayah serta memberantas segala bentuk tindak kejahatan jalanan (street crime), pencurian, hingga kejahatan asusila. Dalam kurun waktu satu bulan sepanjang Oktober 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka bersama Unit Reskrim Polsek Jajaran berhasil membongkar 18 kasus tindak pidana dan meringkus 32 orang tersangka.

Pengungkapan besar-besaran tersebut dibeberkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dengan didampingi Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim Polres Majalengka, serta Kasi Humas Polres Majalengka dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Mako Polres Majalengka, Selasa (20/10/2026).

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman memaparkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan intensif jajaran Satreskrim dan Polsek jajaran berdasarkan laporan masyarakat sepanjang Oktober 2026.

Adapun 18 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap meliputi berbagai modus kejahatan yang tersebar di 11 kecamatan se-Kabupaten Majalengka, yaitu 4 kasus perbuatan curang atau penipuan, 3 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor R2), 3 kasus kekerasan secara bersama-sama oleh geng motor, serta masing-masing 1 kasus untuk pencurian biasa, pencurian hewan ternak, penggelapan, perlindungan anak atau pencabulan, dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Sebaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kecamatan Majalengka (3 kasus), Jatitujuh (3 kasus), Kadipaten (2 kasus), Jatiwangi (2 kasus), Rajagaluh (2 kasus), serta masing-masing 1 kasus di Kecamatan Kertajati, Maja, Cigasong, Cingambul, Sumberjaya, dan Sukahaji.

Dari 18 perkara tersebut, petugas mengamankan 32 orang tersangka yang terdiri dari 31 laki-laki dan 1 orang perempuan.

“Dari total 32 tersangka yang kami amankan, sebanyak 12 orang di antaranya merupakan kelompok aksi kekerasan geng motor yang meresahkan masyarakat. Selain itu ada 6 tersangka kasus Curat, 5 tersangka Curanmor, 4 tersangka Penipuan, serta masing-masing 1 tersangka untuk kasus pencurian ternak, penggelapan, pencurian biasa, pencabulan anak, dan kekerasan seksual,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman kepada awak media, Selasa (20/10/2026).

Di antara puluhan tersangka yang dipamerkan, petugas mengamankan tersangka Curanmor E.A.P. asal Garut, I.S. alias Wawi asal Maja, W.S. asal Sumedang, serta D.S. dan A.Y. asal Indramayu. Sementara untuk kasus pencurian hewan ternak diringkus tersangka A.A.K. asal Dawuan.

Untuk kasus kekerasan geng motor, petugas menciduk belasan pemuda termasuk R.D.M., I.M.S., A.F., S.W.P., R.A., F.D.W., A.R. alias Monel, R.R.F., I.Q., R.V., E.D., dan M.R.A.

Selain kejahatan jalanan, Polres Majalengka juga menindak tegas kasus kejahatan seksual dan anak dengan meringkus tersangka A.D. asal Jatitujuh (kasus TPKS) serta I.M. atas dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan modus berpura-pura mengajar ibadah.

Dalam penyidikan ini, Satreskrim Polres Majalengka mengamankan barang bukti dalam jumlah besar yang digunakan para pelaku maupun hasil kejahatan, di antaranya 15 unit sepeda motor berbagai merek, 15 unit handphone, 3 bilah senjata tajam (1 celurit dan 2 golok), 1 set kunci letter T beserta anak kunci, 12 buah kunci kontak, 1 buah obeng, 42 lembar surat berharga, 1 ekor kambing, 1 ekor burung, 5 potong pakaian, 2 buah tas, serta 1 buah flashdisk.

Modus operandi para pelaku bervariasi, mulai dari merusak pintu/gembok rumah, memetik kendaraan menggunakan kunci letter T, berpura-pura pinjam motor, berpura-pura menawarkan proyek, hingga menyabetkan senjata tajam secara brutal di jalan raya.

Para tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka dan Polsek jajaran guna proses hukum lebih lanjut, di mana pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan pasal-pasal KUHPidana dan Undang-Undang Khusus sesuai perbuatannya, meliputi Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian dan curanmor dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, Pasal 262 KUHPidana tentang kekerasan geng motor secara bersama-sama dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 492 dan Pasal 486 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus Pencabulan & Kekerasan Seksual: Pasal 4 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Ancaman maksimal 12 tahun penjara) dan/atau Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 KUHPidana (Ancaman maksimal 9 tahun penjara).

“Ketegasan ini merupakan komitmen Polres Majalengka untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan maupun kelompok geng motor yang mencoba mengganggu stabilitas Kamtibmas di Kabupaten Majalengka,” tegas AKBP M Aldy Sulaiman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *