Penantian Terjawab, 200 Kepala Keluarga di Sumberjaya Majalengka Resmi Miliki Legalitas Tanah

Majalengka — Kebahagiaan dan rasa lega terpancar dari raut wajah ratusan warga Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Sebanyak 200 Kepala Keluarga (KK) secara resmi menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Majalengka.

Penyerahan sertifikat tanah yang menjadi dambaan warga ini dilangsungkan di Balai Desa Garawangi pada Rabu (28/10/2026).

Babinsa Koramil 1711/Sumberjaya, Serka Alfian, yang hadir mengawal jalannya kegiatan mengungkapkan bahwa penyerahan ini berjalan dengan aman, tertib, dan penuh antusiasme dari masyarakat penerima.

“Alhamdulillah, kegiatan penyerahan sertifikat tanah program PTSL untuk 200 KK warga Desa Garawangi hari ini berjalan lancar. Kehadiran kami di sini untuk memastikan seluruh rangkaian acara berjalan kondusif serta memberikan rasa aman bagi warga,” ujar Serka Alfian.

Acara penyerahan dokumen legalitas kepemilikan tanah ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta unsur terkait lainnya. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Camat Sumberjaya (Staf PPM), Babinsa Desa Garawangi mewakili Danramil 1711/Sumnerjaya, Babinkamtibmas Polsek Sumberjaya, serta Ketua Tim 3 BPN beserta Wakayuridis BPN.

Selain itu, tampak pula Kepala Desa Garawangi bersama perangkat desa, Pendamping Desa, Ketua BPD dan LPM Desa Garawangi, serta pengurus Bumdes yang turut menyaksikan momen penting bagi warga tersebut.

Dengan diterimanya sertifikat PTSL ini, 200 KK warga Desa Garawangi kini memiliki kepastian hukum dan legalitas yang sah atas aset tanah yang mereka miliki, yang sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan taraf hidup masyarakat kedepannya. (Pendim_0617)

Pos terkait