BOGOR – Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana di bidang migas dan minerba. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 13 orang tersangka diamankan dari sejumlah wilayah seperti Pamijahan, Ciampea, Rumpin, Cigudeg, hingga Tanjungsari.
Kasus yang diungkap meliputi penyalahgunaan BBM subsidi, gas LPG subsidi, serta aktivitas tambang emas ilegal. Dalam kasus gas subsidi, pelaku memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan alat modifikasi untuk meraup keuntungan.
Pada kasus BBM subsidi, pelaku memanfaatkan kendaraan modifikasi serta puluhan barcode untuk mengisi BBM secara berulang di SPBU. Bahkan, praktik ini melibatkan oknum operator yang turut membantu kelancaran aksi ilegal tersebut.
Selain itu, aktivitas tambang emas ilegal juga ditemukan beroperasi tanpa izin, menggunakan metode tradisional hingga bahan kimia berbahaya yang berpotensi merusak lingkungan.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan komitmen penegakan hukum serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan demi menjaga keadilan dan ketertiban.






